DIJERAT DENGAN PASAL 112 DAN 114 UU NOMOR 35 TAHUN 2009

Diduga Terlibat Narkoba, 1 Malam 5 Orang Diciduk Polisi PPU

Berita Utama Kepolisian Polres
Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres PPU. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : 5 orang diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (2/9/2018).

Menurut Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto, kelima tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres PPU.

Barang bukti kelima tersangka (foto : ist)

Tersangka pertama berinisial SS (33) warga Desa Giri Mukti, RT 16, Penajam. Ia ditangkap di sebuah Bengkel yang berada di  Desa Giri Purwa, RT 10, pada Pukul 22:30 Wita dengan barang bukti Sabu-Sabu 3,10 Gram/Brutto, 1 buah Bong, 1 buah Pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu-Sabu, 2 buah Korek Gas, 1 buah Skop terbuat dari sedotan Plastik, 1 bungkus Plastik C_Tik, dan 1 buah Kotak Rokok yang dibalut dengan Isolasi Hitam.

Berikutnya, tersangka Su (51) warga Jalan Provinsi, Gang Padaidi, RT 04, Penajam. Ia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Petung, RT 05, pada Pukul 20:00 Wita dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 0,27 Gram/Brutto, 1 buah bong, 1 buah Pipet Kaca yang terdapat sisa Sabu, 1 buah Skop plastik, 1 buah Korek Api merk Tokai, 1 unit Handphone merek i-Cherry warna hitam, dan 1 unit Handphone merk Huangmi warna hitam.

Tersangka ketiga berinisial Sa (26) warga RT 006, Kelurahan Waru. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT 005, Kelurahan Petung, sekitar Pukul Pukul 22:30 Wita dengan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,92 Gram/Brutto, 1 bungkus Rokok merk Gudang Garam, 5 bungkus Plastik c-tik, dan 1 buah Pipet Kaca.

Kemudian tersangka IN (36) warga Kelurahan Petung, RT 005, dan DR (37) beralamat di Asmil Yonif 600 Raider Kipan-C, Kelurahan Petung. Keduanya ditangkap sekitar Pukul 23:00 Wita di sebuah rumah yang terletak RT 05, Kelurahan Petung, dengan barang bukti 1 poket Narkotika Jenis Sabu seberat 1,51 Gram/Brutto, 1 lembar Plastik kecil bening, 1 bungkus Rokok MLD, 1 buah Handphone merk Samsung warna merah, Uang tunai senilai Rp400 Ribu, 1 unit Handphone merk Nokia warna abu-abu, dan 3  buah Korek gas.

Tersangka kelima berinisial ES (25), alamat Desa Sidorejo, RT 007, Penajam. Ia ditangkap sekitar Pukul 23: 15 Wita di sebuah rumah yang terletak RT 05, Kelurahan Petung, dengan barang bukti  1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik C-Tik, 2 buah Sekop yang terbuat dari sedotan Plastik, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, dan 1 buah tas warna coklat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Iptu Tri Riswanto, Senin (3/9/2018) di Mapolres PPU. (HK.net)

Penulis : Amran

Editor   : Lukman