Ekti : Perlu Diberikan Pemahaman Soal Pajak
Ekti, Anggota DPRD Kaltim Sosperda Tentang Pajak
HUKUMKriminal.net, KUTAI BARAT : Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Pajak Daerah (Sosperda) di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), Sabtu (28/8/2021).
Pada Sosperda kali ini, puluhan atlet dan sejumlah pelatih Bola Voli di Kubar diundang untuk diberikan pemahaman selaku wajib pajak.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, para atlet dan pelatih dikumpulkan untuk memberikan pemahaman kepada mereka yang juga adalah wajib pajak. Apalagi ia juga adalah Ketua Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia atau PBVSI Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati (Bupati Kutai Barat, FX Yapan) dan minta Ketua PBVSI Kubar agar menghadirkan para atlet dan pelatih Voli,” kata Ekti kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net dalam pertemuan.
Para atlet diberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019. Perda ini merupakan Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim.
“Atlet Voli juga warga negara yang perlu diberikan pemahaman soal pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Banyak atlet punya motor, bahkan ada yang sampai dua unit seorang,” kata Ekti lebih lanjut dalam pertemuan yang menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 itu, Camat Barong Tongkok Denasius mengapresiasi ide Ekti Imanuel yang menghadirkan para atlet Voli. Menurutnya, selama ini sosialisasi terbatas di lingkup pemerintah dan masyarakat umum.
“Untuk atlet baru ini. Saya apresiasi ide ini,” ungkap Denasius.
Denasius menegaskan, sosialisasi tersebut tidak ada sangkut paut dengan politik. Namun murni sosialisasi, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Kalau ada bau politik, saya dan Kepala Samsat sebagai PNS tidak mungkin hadir,” katanya.
Ia juga mengatakan rasa bangganya kepada atlet Bola Voli, yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.
“Saya bangga banyak atlet dari Barong Tongkok bisa hadir. Semoga bisa meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya membayar pajak. Tanpa pajak, mustahil kita membangun Kubar,” pungkasnya.
Baca Juga :
- 1 Tewas 1 Hilang, Kapal Klotok Rombongan Pemancing Tenggelam
- Suami Bawa Istri Antar Narkotika, Dibekuk Polisi Samarinda
Senada Denasius, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kutai Barat Ahmad Sarkawi juga mengapresiasi inisiatif Ekti Imanuel, mengundang para atlet Bola Voli.
“Luar biasa Pak Ekti. Zaman kami dulu dengan Pak Bernard (Ketua Tim Kepek Family, Bernardus Raing) sulit bertemu dengan ketua provinsi (Ketua PBVSI Kaltim),” katanya mengenang masa lalu sebagai atlet Bola Voli.
Ahmad Sarkawi mengakui, tingginya kesadaran masyarakat Kubar dalam membayar kewajibannya. Misalnya di tahun 2019, target Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar Rp28 Milyar bisa terlampaui dengan pendapatan senilai Rp29.975.813.309. Tahun 2020 yang tadinya ditargetkan PKB senilai Rp38 Milyar, diturunkan menjadi Rp26 Milyar akibat pandemi Covid-19. Pencapaianpun melampaui target, yakni senilai Rp29 Milyar.
“Tahun ini PKB kita ditargetkan Rp33 Milyar, tapi baru tercapai Rp16.741.949.860 atau sebesar 50,73 persen. Semoga bisa tercapai bahkan surplus seperti tahun lalu,” jelas Ahmad Sarkawi.
Ada 5 objek pajak yang menjadi pemasukan bagi Provinsi dan Kabupaten. Tiga di antaranya dikelola UPTD PPRD Kubar. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (AP), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok dikelola Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim.
Ia menjelaskan, saat ini sangat mudah untuk membayar PKB, dan tidak harus mendatangi 11 layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kubar. Bisa melalui Bank Kaltimtara atau sejumlah gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta lewat beberapa aplikasi. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Sony
Editor : Lukman