TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO BERTAHUN-TAHUN
Oknum Mahasiswa Ditangkap Dini Hari, Sabu dan Timbangan Digital Disita
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu berinisial IH alias IT (24) ditangkap jajaran Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (28/8/2018) sekitar Pukul 01:00 Wita dini hari.
IH yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jalan Nahkoda, di sebuah rumah bangsalan, Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda, dengan barang bukti 3 poket Sabu seberat 1,72 Gram/Brutto, 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah Dompet warna biru kecil, Uang tunai Rp350 Ribu, dan 1 buah Hp Samsung lipat.
Penangkapan terhadap tersangka yang saat ini duduk di semester V sebuah perguruan tinggi swasta di kawasan Jalan Juanda Samarinda, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Selasa (28/8/2018) pagi.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah bangsalan terhadap saudara IH alias IT. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu Dompet berisi tiga poket Sabu-Sabu seberat 1,72 Gram /Brutto yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan,” jelas Ipda Edi.
Atas kejadian ini, pemuda yang beralamat di Jalan Pepaya, RT 1, RW 1, Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda tersebut kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman