Perusahaan Pembeli BBM Diduga Ada Yang Fiktif
Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT OPD Senilai Rp67 Miliar
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lusiana Billy, Direktur PT Olin Prima Dayu (OPD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (16/12/2019) siang.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejari Samarinda menghadirkan 2 orang saksi, yakni Sulaiman Ketua RT 25, Jalan A Wahab Sjahranie dan Zulkarnain, staf administrasi keuangan PT TMI.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono SH MHum didampingi R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, para saksi ini memberikan keterangan seputar keberadaan perusahaan dan Purchase Order (PO) atau dokumen pembelian BBM solar industri yang diterima PT TMI dari PT OPD.
Saksi Zulkarnain menerangkan bahwa ia selaku perwakilan PT TMI di Samarinda diberikan tugas untuk membuat laporan PO yang masuk dari PT OPD.
“Tugas saya hanya membuat laporan PO masuk, pembayaran masuk dari customer dan merekapnya,” jelas Zulkarnain.
“Sejak kapan masalah ini baru saudara saksi ketahui,” tanya JPU Gilang.
Saksi mengatakan awal permasalahan ini muncul sejak tahun 2014 hingga 2015. Waktu itu saksi melaporkan adanya beberapa perusahan yang keberadaannya diduga fiktif.
Untuk membuktikan perusahaan itu fiktif, saksi lalu mengambil 4 sample alamat nama perusahaan yang tertera di dalam PO tersebut. Di antaranya, CV Citra Kubar, PT Indo Energi Alam Constructor, PT Prima Sukses Perkasa, dan PT Khanza Karya Perdana.
Dari 4 nama perusahaan pemesan BBM solar industri itu, saksi mengaku melakukan survei lapangan bersama Manajer Agus Darmawan untuk mengecek langsung keberadaan perusahaan itu.
“Dari hasil survei yang kami lakukan ternyata perusahaan itu tidak pernah ada,” ungkap saksi.
Saksi mengaku sudah menanyakan kepada Ketua RT setempat dan keteranganpun diperoleh, kalau perusahaan yang tertera dalam PO itu tidak jelas keberadaannya.
Keterangan saksi ini dibenarkan oleh Sulaiman selaku Ketua RT 25, Jalan A Wahab Sjahranie yang hadir memberikan keterangan di persidangan.
“Selama menjabat RT, perusahaan itu tidak pernah ada di lingkungan RT 25,” ungkap Sulaiman di hadapan Majelis Hakim.
Terkait soal PO, saksi mengaku setelah menerima PO masuk dan menghitung kebutuhan permintaan pembelian BBM solar industri yang diminta oleh customer, kemudian saksi melaporkannya kepada Manajer AD untuk selanjutnya dilakukan pengiriman dana pembelian BBM.
Saksi menerima PO dari PT OPD melalui fax atau diantar langsung ke kantor perwakilan PT TMI.
“Tidak ada PO yang langsung masuk ke PT TMI. Semua PO masuk melalui PT OPD terlebih dahulu,” ungkapnya.
Setelah mengetahui adanya alamat perusahaan yang tidak jelas keberadaannya, saksi kemudian melakukan rekapan pembayaran dan ditemukan tunggakan dari total keseluruhan customer senilai Rp67 Miliar.
“Data inilah saya laporkan kepada pimpinan di pusat,” terang saksi.
“Ada berapa perusahaan yang tidak jelas alamatnya,” tanya Jaksa Gilang.
“Seingat saya ada 16 perusahaan melalui PT OPD, namun hanya beberapa saja yang dilakukan pengecekan alamat,” ujar saksi.
Lanjut kata saksi, usai merekap pembayaran dan melaporkannya kepada pimpinan, pihak PT TMI akhirnya melakukan audit dan hasilnyapun ditemukan sama senilai Rp67 Miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (HK.net/Tim)