Sang Istri Tengah Hamil 5 Bulan

Suami Bawa Istri Antar Narkotika, Dibekuk Polisi Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
suami istri kurir
Yamin dan Fitri dibekuk anggota Kepolisian Polresta Samarinda, saat mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 22,86 Gram/Brutto. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Yamin (44) dan Fitri (28), harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara, setelah tertangkap membawa Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Barang bukti Sabu seberat 22,86 Gram/Brutto disita dari Pasutri Yamin dan Fitri, serta Sepeda Motor yang digunakan mengantar pesanan. (foto : Exclusive)
Barang bukti Sabu seberat 22,86 Gram/Brutto disita dari Pasutri Yamin dan Fitri, serta Sepeda Motor yang digunakan mengantar pesanan. (foto : Exclusive)

Diketahui pasangan Suami Istri (Pasutri) Yamin dan Fitri berdomisili di Jalan Gerilya, Gang Djarkasi 87, RT 59, Sungai Pinang, Samarinda. Ironisnya, saat ini sang istri sedang hamil 5 bulan.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, saat itu Kamis (25/8/2021) sore, Pasutri tersebut berboncengan dengan mengendarai motor bernopol KT 2433 BCQ.

Keduanya menuju tepi Jalan Gerilya untuk melakukan transaksi dengan pecandu langganannya, namun transaksi kali ini telah diintai petugas Kepolisian.

Yamin dan Fitri akhirnya ditangkap petugas saat itu juga. Saat digeledah, petugas menemukan 1 Poket Sabu seberat 22,86 Gram/Bruto di Kantong Jaket Fitri.  Pasutri ini kemudian digelandang ke Mako Polresta Samarinda, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Jadi keduanya kami amankan saat mau mengantar Sabu ke langganannya yang berinisial ON, dan saat ini masih kami cari keberadaannya,” ungkap Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021) pagi.

Baca Juga :

Ketika diperiksa, Yamin mengaku sudah sering mengantar barang haram tersebut. Iapun mengaku sudah cukup lama sebagai kurir Narkotika, sedangkan istrinya yang sedang hamil anak pertamanya, baru 2 kali ikut serta.

“Suaminya ini profesinya memang sebagai kurir, kalau istrinya ini baru diajak dua kali. Dan dari pengakuannya untuk upah sekali antar, mereka mendapatkan upah Rp500 Ribu,” imbuh Iptu Purwanto.

Dari kejadian tersebut Pasutri tersebut diamankan ke Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Keduanya kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.net).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *