Sidang Dugaan Korupsi Dana Dividen Blok Mahakam Rp50 Milyar Dilanjutkan

Eksepsi Dirut PT MGRM Iwan Ratman Ditolak Majelis Hakim

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Dirut MGRM Iwan Ratman
Sidang terdakwa Dr.Iwan Ratman, MSc, Pe Bin Mansyur Yusuf, SH digelar secara virtual. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi, Kamis (22/7/2021).

Sidang kasus yang menyeret Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH ke kursi terdakwa memasuki agenda pembacaa Putusan Sela atas Eksepsi, yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusan Sela menyatakan keberatan Penasehat Hukum terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH tidak diterima.

“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, atas nama terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Menanggapi Putusan Sela tersebut, dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan, keberatan PH terdakwa mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tidak berwenang mengadili karena perkara a quo bukan perkara korupsi, dan tidak ada kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jawaban Majelis Hakim, BPKP tetap berwenang melakukan perhitungan kerugian negara sesuai Putusan MK No.31/PPU-X/2012 tgl 23-10-2012, dan PN Tindak Pidana Samarinda berwenang mengadili perkara a quo, karena PT MGRM berdomisili di Tenggarong dan pengalihan dana Rp50 Milyar dari Rekening PT MGRM di Bank Mandiri Cabang Tenggarong ke Rekening PT Petro TNC International, sehingga locus deliktinya masuk yuridiksi PN Tindak Pidana Samarinda.

Terkait dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap yang disampaikan PH terdakwa, jawaban Majelis Hakim bahwa dakwaan JPU sudah menuliskan nama dan identitas, serta pekerjaan terdakwa secara cermat dan surat dakwaan sudah ditandatangani JPU, serta uraian perbuatan terdakwa juga sudah dijelaskan secara jelas tempat kejadian perkara dilakukan, dan uraian bagaimana tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa juga sudah diuraikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Baca Juga : 

Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iwan Ratman didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 Milyar.

Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 Milyar, dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan terminal BBM di Samboja Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 20201 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan PT MGRM.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (29/7/2021). (HUKUMKriminal.net)

Penulis : LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *