Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Curi Rp27 Juta, IL Ditangkap Tim Kobra Polsek Samarinda Kota

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka IL ditangkap lantaran mencuri Uang tetangga Rp27 Juta, ia terancam hukuman 7 tahun penjara. (foto : Setyo)
Tersangka IL ditangkap lantaran mencuri Uang tetangga Rp27 Juta, ia terancam hukuman 7 tahun penjara. (foto : Setyo)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : IL (30) harus berurusan dengan Tim Kobra Kepolisian Sektor Samarinda Kota, lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Samarinda Ilir, Kelurahan Selili, Kota Samarinda, Kaltim.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra menjelaskan, aksi tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang berada di luar rumah sehingga pelaku dengan leluasa memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kejadiannya pas hari Rabu (22/9/2021) lalu, jadi pemilik rumah sedang tidak di rumah dan saat kembali, korban melihat rumahnya sudah dibobol dan gembok lemarinya rusak. Saat diperiksa, Uangnya sudah lenyap dengan jumlah Rp27 Juta,” ungkap Iptu Rifka saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (8/10/2021) siang.

Baca Juga :

Melihat rumahnya berhasil disatroni pencuri dan Uang yang tersimpan dalam lemari lenyap, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Usai menerima laporan tersebut, Tim Kobra akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Memang masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku ini, dan juga rumah korban ini tak jauh dari rumah pelaku, dari keterangan korban Uang yang dicuri ini ialah tabungannya dari hasil usaha,” kata Iptu Rifka lebih lanjut.

Awalnya IL sebelumnya bersikeras jika ia bukanlah pelaku, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelaku tidak dapat menyangkal lagi jika memang ia yang mengambil Uang tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Tapi dari keterangan saksi mengatakan bahwa pelakulah yang melakukan pembobolan rumah tersebut, saat itu saksi juga melihat pelaku keluar dari rumah dengan membawa sejumlah Uang. Setelah itu, saksi melihat pelaku menuju ke sebuah rumah kost tapi bukan tempat tinggal pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota ini.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa lembaran pecahan Uang Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu di dalam bungkusan kertas, dan kantong plastik yang disimpan oleh IL di dalam sebuah Karung.

“Setelah kami hitung barang bukti di depan tersangka, dan yang kita dapati Uang tersebut sisa Rp16 Juta. Pelaku mengaku Uang hasil curian tersebut telah dipakai untuk membeli baju dan celana, serta menebus Handphone miliknya yang digadaikan. Dugaan sementara, pelaku menggunakan Uang tersebut untuk bermain judi online juga,” beber Iptu Rifka.

Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (HUKUMKriminal.net).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *