TERANCAM HUKUMAN PALING SINGKAT 4 TAHUN PENJARA
Terlibat Narkoba, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Tengah Malam
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menciduk 2 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (18/7/2018) malam.
Keduanya ditangkap di Jalan Sejahtera 1 Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pindang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 0,37 Gram/Brutto dan 0,40 Gram/Brutto.
Tersangka pertama berinisial MF (19), warga Jalan Wijaya Kesuma, Gang 2, RT 19, Samarinda Ulu.
“Sekira Pukul 23:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan seorang laki-laki yang berinisial MF. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto yang ditemukan di kantung sebelah kiri,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (19/7/2018) pagi.
Tersangka kedua berinisial ES (38) beralamat di Jalan Ulin, Gang 07, Rt 27, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.
Untuk mengelabui petugas saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka ES yang sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Lanjutan Atas ini berusaha membuang barang bukti ke sungai.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,40 Gram/Brutto yang ditemukan di sungai. Pada saat penangkapan barang bukti (BB) sempat dibuang ke sungai oleh tersangka,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman