Suasana Haru Menyelimuti Antara Korban dan Pelaku

Kejari Samarinda Laksanakan Restorative Justice

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Tiga pelaku penganiayaan masing-masing Dwi Saputra Silistia, Sapta Harianto dan Jamino Noto dalam prosesi pelaksanaan RJ yang dipimpin Kajari Samarinda Firmansyah Subhan. (foto: ib)
Tiga pelaku penganiayaan masing-masing Dwi Saputra Silistia, Sapta Harianto dan Jamino Noto dalam prosesi pelaksanaan RJ yang dipimpin Kajari Samarinda Firmansyah Subhan. (foto: ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kejari Samarinda kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku tindak pidana penganiayaan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 KUHP.

Penghentian penuntutan yang berfokus kepada perdamaian antara pelaku dan korban atau RJ, dilaksanakan di Ruang Lamin Etam Kantor Kejari Samarinda, Senin (17/4/2023) sore.

Suasana harupun menyelimuti , dimana 3 orang pelaku bernama Dwi Saputra Silistia, Sapta Harianto dan Jamino Noto, yang masih mengenakan baju tahanan secara resmi berdamai dengan korban.

Di hadapan masing-masing keluarga kedua belah pihak dan disaksikan Ketua RT Harapan Baru, Kajari Firmansyah mencopot satu persatu baju tahanan yang mereka kenakan, Kemudian dipakaikan baju kemeja putih. Itu artinya para pelaku ini resmi bebas menghirup udara kebebasan, setelah 3 bulan berada dalam tahanan.

Restorative Justice ini sudah yang keempat kalinya dilaksanakan, sejak 2 bulan Firmansyah menjabat sebagai Kajari Samarinda.

“RJ ini sudah yang keempat kalinya kita laksanakan, sejak 2 bulan saya menjabat sebagai Kajari Samarinda,” kata Firmansyah kepada Wartawan HUKUMKriminal.net.

Baca Juga:

Dijelaskan Firmansyah, pelaksanaan Restorative Justice adalah sebuah program yang dilaksanakan mulai dari tingkat atas hingga bawah. Ini sesuai dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kegiatan RJ kasus penganiayaan ini bisa terjadi, karena korban sudah memaafkan pelaku dan mereka sepakat untuk berdamai.

“Kita bisa saksikan sendiri bagaimana keharuan mereka dan keluarga masing-masing, setelah berdamai dan bebas kembali ke keluarga,” ujar Firmansyah.

Ketiga pelakupun yang sempat diwawancarai wartawan mengutarakan kegembiraannya, bisa bebas menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdulilah, RJ ini sangat membantu kami karena korban mau memaafkan kami. Dan kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” ucapnya dengan wajah gembira.

Pelaksanaan RJ ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, setelah Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan ekspose perkara, Jum’at (14/4/2023).

Hadir dalam kegiatan ekspose, JAM Pidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Agnes Triyanti, Kajati Kaltim, Wakajati Kaltim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Samarinda, Koordinator di Bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi/JPU Bidang Pidum Kejati Kaltim, dan Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Samarinda.  (HUKUMKriminal.net)

Penulis: ib

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *