Dua Residivis Kembali Diamankan Jelang Sidang
Heboh! Pengunjung Tahanan Selundupkan Sabu Dalam Rokok

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Juliandi alias Bindie dan Faisal Pabungkaran alias Toti langsung diamankan petugas pengawal tahanan Kejari Samarinda bersama anggota Brimob lantaran berupaya menyelundupkan Narkoba jenis Sabu ke dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/10/2019) sore.

Seorang pengunjung yang tidak diketahui identitasnya dan kini menjadi buruan Polisi, kabur selepas mengantarkan makanan, air mineral dan 3 bungkus Rokok.
Ruhani seorang supir tahanan Kejari Samarinda, saksi yang menerima barang titipan pengunjung ini sempat merasa curiga atas 3 bungkus Rokok Sampoerna di hadapannya.
Didampingi Yosef, Komandan Regu (Danru) pengawal tahanan Kejari Samarinda dan anggota Brimob Paulus Ginting, Ruhani memeriksa 3 bungkus Rokok tersebut atas perintah Yosef.
Alangkah terkejutnya Ruhani, dari 3 bungkus Rokok itu, satu kotak Rokok ternyata berisi Sabu.
“Waktu tahu itu Sabu, saya langsung mengejar orang yang mengantar barang ini, namun dia sudah keburu kabur,” ujar Ruhani.
Ruhani menceritakan, kejadian itu terjadi sekitar Pukul 15:15 Wita, dimana dia tak menyangka barang yang diperiksanya berisi Narkoba.
Dari keterangan saksi anggota Brimob dan pengawal tahanan yang berjaga di ruang tahanan, dua terdakwa tahanan Kejari Samarinda bernama Juliandi dan Faisal yang sedang menunggu jadwal sidang perkara Narkoba sempat meminta kepada petugas, bahwa ada titipan makanan yang akan dibawa seseorang lewat pintu samping.
“Semula barang titipan itu mau diserahkan si pengantar lewat pintu samping belakang tahanan, namun oleh Yosef tidak diperbolehkan dan harus melalui pintu depan penjagaan,” ujar Ruhani.
Winro Haro, Kasipidum Kejari Samarinda yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya membenarkan adanya upaya dua orang terdakwa yang masih menjalani sidang di PN Samarinda, untuk memasukkan Sabu ke dalam sel tahanan.
Menurut Winro, kedua terdakwa yang sedianya akan menjalani sidang perkara Narkoba oleh JPU Samsul terpaksa harus ditunda sidangnya. Terdakwa ini merupakan residivis yang sudah tiga kali terkena kasus Narkoba.
“Mereka langsung kita amankan dan diintrogasi,” kata Winro.
Dari hasil interogasi itu kata Winro, keduanya tidak mengakui kalau Sabu seberat 47 Gram/Brutto dalam kotak Rokok tersebut adalah miliknya.
Kendati para terdakwa ini tidak mengakui, tapi ada rekaman CCTV dan saksi-saksi dari pengawal tahanan bersama anggota Brimob yang sebelumnya mengetahui, kalau titipan makanan tersebut untuk terdakwa Juliandi dan Faisal.
“Keduanya sudah kita amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Winro.
Sejauh ini pelaku pengantar titipan makanan dan rokok belum diketahui.
“Nanti kita lihat dari hasil rekaman CCTV yang akan kita serahkan kepada Polisi,” tandas Winro. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman