PELAKU DITANGKAP ATAS INFORMASI MASYARAKAT
Edarkan Sabu, Karyawan Perusahaan Tambang Diringkus Polisi

HUKUMKriminal.Net, TABANG : Anggota Polsek Tabang berasil mengamankan seorang terduga penyalahguna Narkoba di wilayah hukum Polsek Tabang, pelaku berinisial DA (25) merupakan warga Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Minggu (12/8/2018) sekitar Pukul 23:30 Wita.
DA adalah salah seorang karyawan perusahaan Tambanga Batubara PT Indonesia Pratama yang ada di Kecamatan Tabang. Ia berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan 3 poket Sabu yang dikemas dalam bungkusan kecil di kediamannya.
“Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp merk Oppo warna gold, 1 buah pipet kaca, 1 buah selang sendok Takar, 1 buah selang Pipet dan juga 8 lembar uang hasil penjualan sebesar R550.000,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal pada saat anggota Polsek Tabang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Ritan, sering terjadi transaksi peredaran Narkoba. Dengan adanya informasi tersebut, anggota Polsek Tabang dipimpin oleh Kapolsek Tabang beserta anggota sebanyak 4 personil langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah mendapati pelaku, anggotapun melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang hasilnya ditemukan 3 poket Sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Tabang untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Akibatnya, kini pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. DA terancam dipenjara laing singkap 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Dra
Editor : Lukman