TERBUKTI LANGGAR PASAL 114 AYAT 2 UU NOMOR 35 TAHUN 2009

Duo Kaki Tangan Bandar Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Kedua terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Andri Sugianto alias Andri Bin Romli (30) dan M Sagiri (32) pada sidang yang digelar, Kamis (25/10/2018).

Keduanyapun dihukum penjara selama 20 tahun denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yuliarti SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andri dan M Sagiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Golongan I. Melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Berita terkait : Dituntut 20 Tahun Penjara, 2 Kaki Tangan Gembong Narkoba Terlihat Tenang

Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Widyagama maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa pikir-pikir, JPU pikir-pikir juga,” sebut JPU.

Berdasarkan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Terima atau Banding. (HK.net)

Penulis : Lukman