Melkianus: Tim SAR Dibagi 2 SRU
Tim SAR Lanjutkan Pencarian Crew Tongkang Sumber Kapuas 211
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian terhadap Ramadhani Tri C (Dani), seorang crew Tongkang Sumber Kapuas 211 yang dilaporkan tenggelam di Perairan Sungai Mahakam, Samarinda Jum’at (15/9/2023) Pukul 11:50 Wita.
Pencarian hari ini memasuki hari Ke-3 setelah pada pencarian hari Ke-2 Tim SAR Gabungan belum menemukan Dani.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Melkianus Kotta dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net mengungkapkan Tim SAR Gabungan melaksanakan pencarian dibagi menjadi 2 Search Rescue Unit (SRU).
“SRU I, Tim SAR Gabungan melakukan pencarian ke arah Utara Barat Laut sejauh 5 Km menggunakan Rubber Boat Basarnas dan BPBD Kota Samarinda,” jelas Melkianus.
BERITA TERKAIT:
Sedangkan SRU II, Tim SAR gabungan melakukan pencarian ke Arah Tenggara sejauh 5 Km menggunakan Speed Boat Polairud, KN 496 KSOP Samarinda, dan Perahu Kayu Relawan.
Sebagaimana yang disampaikan Melkianus sebelumnya, melansir informasi dari pelapor Mualim 1 TB Sumber Marine 1 Anam. Dani terjatuh saat membersihkan bagian Kapal Tongkang, rekan korban atas nama Riki berusaha membantu namun korban tenggelam terbawa arus.
Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian di bawah cuaca yang berawan di antaranya Unit Siaga SAR Samarinda, Satpolairud Polda Kaltim, SAR Brimob Yon B Samarinda, Satpolairud Resta Samarinda, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, KSOP Samarinda, Distrik Navigasi Samarinda, BPBD Kota Samarinda, Disdamkarmat Kota Samarinda, Kepanduan Pelindo IV, Tagana Samarinda, dan sejumlah Relawan lainnya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman