KERUGIAN NEGARA SEKITAR RP100 JUTA

Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Sukaraja Menyeret Pelapor Jadi Tersangka

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Eka Guntur Permana,SH. (foto : amran)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2010-2012, Anang Sahlan Safari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Eka Guntur Permana menyebutkan, Anang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD Sukaraja sejak Rabu 15 Agustus 2018.

“Sesuai dengan surat panggilan di dalamnya tertulis surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri Penajam nomor print 362/0.4.22/fd 1/05/2018 yang ditujukan kepada yang bersangkutan,” sebut Guntur saat ditemui HUKUMKriminal.Net di ruang kerjanya, Senin (10/9/2018) siang.

Saat disinggung tentang 2 alat bukti yang dimiliki Kejaksaan sehingga Anang dijadikan tersangka, Guntur mengatakan hal tersebut nanti diungkap di persidangan.

“Untuk menetapkan seorang menjadi tersangka kami sudah melakukan beberapa proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga ketika kami ajukan di Pengadilan saya harus bisa meyakinkan Hakim. Berkaitan dengan dua alat bukti, nanti hal tersebut diungkap di Pengadilan,” jelas Guntur.

Belum diberitahukannya 2 alat bukti kepada tersangka, menurut Guntur, karena khawatir kalau alat bukti tersebut diungkap sekarang bisa dihilangkan atau dikaburkan.

Dugaan tindak pidana korupsi ADD yang disalurkan melalui LPD Desa Sukaraja, ditengarai bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp100 Juta.  Kasus ini terlebih dahulu telah mendudukkan Sukarni di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda saat ini.

Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak diloparkan Anang Sahlan Safari sekitar tahun 2016. Ironisnya, sekarang sang pelapor ini juga dijadikan tersangka.

Anang Sahlan saat ini diketahui masih menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Sukaraja, sedangkan Sukarni adalah mantan bendahara LPD tahun 2010-2012. Saat kasus ini mulai mencuat menjabat sebagai Kepala Desa Sukaraja. (HK.net)

Penulis : Amran                                                                                                                                                                               Edtor    : Lukman