Unyil Divonis 6 Tahun 6 Bulan
DPO Perkara Korupsi Diamankan di Bandara Komodo Labuhan Bajo
HUKUMKriminal.Net, KUPANG: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, kembali berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Ke-6 dari Kejari Manggarai Barat atas nama terpidana Afrizal alias Unyil
Dalam Siaran Pers Nomor: PR–13/N.3/Kph.2/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir keterangan Kasi Penkum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana menjelaskan, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar Pukul 22:00 Wita Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mendapat informasi dari masyarakat.
Terpidana Afrizal alias Unyil berada di wilayah hukum Manggarai Barat, sehingga Tim Tabur Kejati NTT memerintahkan dan berkoordinasi dengan Kejari Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat setrategis wilayah hukum Manggarai Barat, termasuk Bandara Internasional Komodo Labuhan Bajo.
Selasa, 9 Juli Tahun 2024 sekitar Pukul 09:00 Wita, di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat. Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo, melakukan penangkapan terhadap Terpidana Afrizal alias Unyil dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Hektar yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terpidana Afrizal alias Unyil tiba di Labuan Bajo, Senin 8 Juli 2024 sekitar Pukul 13:00 Wita menggunakan Pesawat Citilink rute Jakarta-Labuan Bajo.
“Tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat,” jelas Harli.
Penangkapan di tempat tersebut dilakukan saat Terpidana Afrizal alias Unyil hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan Maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali Pukul 09:20 Wita.
“Tetapi sebelum boarding, Terpidana ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” jelas Harli lebih lanjut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan Kasasi Terpidana Afrizal, dan ia harus menjalani Pidana Badan selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.
Selain itu, Terpidana Afrizal juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp370 Juta berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor 13 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 18 Juni 2021, yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.
Terpidana Afrizal akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng.
“Penangkapan DPO Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan Ke-6 yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Nusa Tenggara Timur sampai dengan bulan Juli 2024,” ungkap Harli.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rp22 T, Konsesi Pertambangan Nikel Terpidana HH di Luwu Disita
- Harta Tersangka HM Disita Kejaksaan, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun
- Bawa Sabu, Warga Samarinda Ditangkap
Asisten Intelijen Kejati NTT menghimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO Kejati NTT, agar segera menyerahkan diri secara kooperatif. Karena cepat atau lambat Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT, akan segera melakukan penangkapan dan mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman