JPU Tuntut Terdakwa 9 Tahun
Pelaku Pencabulan Dihukum Penjara 8 Tahun
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Perbuatan Agus Botak Bin Lasimi (51) yang tega merenggut keperawanan seorang bocah perempuan, Kamboja (9) – bukan nama sebenarnya- terbilang sungguh kejam.
Ironisnya perbuatan asusila itu dilakukan Agus sebanyak 3 kali di lokasi kuburan, Kecamatan Samarinda Ulu. Pria yang sudah mulai uzur itu kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.
Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (8/10/2020), terdakwa Agus Botak diganjar hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Joni Kondolele SH MM, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Agus alias Agus Botak Bin Lasimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“, sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 81 Ayat (2) Junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap berada dalam tahanan, terdakwa Agus juga dikenakan pidana denda sebesar Rp60 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman Agus Botak tersebut sudah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negei Samarinda, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 tahun.
Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, perbuatan asusila Agus botak ini dilakukan sekitar bulan Februari 2020.
Baca juga : Majelis Hakim Hukum Terdakwa Aris 1 Tahun Penjara
Kasus ini baru terbongkar setelah Agus menyetubuhi anak ingusan ini sebanyak tiga kali. Ketika melakukan aksinya yang ketiga, teman korban tidak sengaja melihatnya.
Perbuatan pencabulan inipun akhirnya terkuak atas laporan saksi dan korban, yang berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman