TERANCAM HUKUMAN PENJARA BERTAHUN-TAHUN
4 Pemuda Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Saat Digeledah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengungkapkan, anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan menangkap 4 orang yang diduga sebagai pelakunya, Jum’at (31/8/2018).
Keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan sejumlah barang bukti.
Tersangka pertama berinisial Me alias Ri (26), warga Jalan Gunung Lingai, Gang Arindai, RT 38, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda. Ia ditangkap sekitar Pukul 18:00 Wita di pinggir jalan Jalan Pemuda I, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,45 Gram/Brutto, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit R2 Honda beat warna merah KT 6617 BA.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Me alias Ri yang sedang berada di atas motor di pinggir Jalan pemuda I. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,45 Gram/Brutto yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu (1/9/2018) pagi.
Selanjutnya, di TKP kedua di Jalan SMP 8, Gang Setia Kawan, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang. Anggota Satresnarkoba menangkap 3 orang masing-masing berinisial HG (22), Ib alias Bo (22), beralamat di Jalan Bung Tomo, RT 13, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, dan PR alias Pa (21) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 4, RT 12, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.
Di TKP Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket Sabu seberat 0,93 Gram/Brutto, 1 Dompet emas, Uang Rp150.000,-, 1 buah Hp Blackberry, 2 Sendok penakar, dan 3 lembar Plastik klip.
Kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka dijelaskan Ipda Edi berawal sekitar Pukul 22:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah HG. Ib dan Pa sedang berada di dalam rumah.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu Dompet Emas Sejati berisi dua Sendok penakar, tiga plastik klip, tiga poket Sabu seberat 0,93 Gram/Brutto di lantai,” kata Ipda Edi.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keempatnya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman