Mengaku 12 Kali Lakukan Pencurian

Curi Tali Tambat Kapal di Samarinda Seberang, Pengangguran Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Tersangka Hamka saat Polsek Samarinda Seberang menggelar rilis di hadapan awak media. (foto : Zs)
HUKUMKrimnal.net, SAMARINDA : Hamka (29) Warga Jalan Pattimura, Gang Maskur, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, ditangkap Kepolisian Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di kediamannya lantaran terlibat dalam aksi pencurian, Rabu (9/9/2020).

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Seftriadi mengatakan, Hamka ditangkap jajarannya setelah mencuri sebuah Tali Tambat Kapal sepanjang 150 meter di sebuah pekarangan rumah, yang terletak di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (8/9/2020) malam.

Saat ditangkap Hamka tidak dapat berkutik. Ia kemudian digelandang dari kediamannya oleh petugas ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penindakan.

“Dari awal laporan warga yang merasa kehilangan, Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya pada Rabu (9/9/2020),” ungkap Dedi, Jum’at (12/9/2020).

Menurut Iptu Dedi, motif Hamka melakukan pencurian sudah diketahui. Setiap ada barang apapun yang menganggur di depan rumah langsung dia angkut. Saat beraksi biasanya dia dibantu rekannya yang kini masih dalam pengejaran Kepolisian.

“Jadi barang apapun langsung main sikat aja. Seperti Sepeda ini, ada sebagian yang sudah dia jual. Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari. Dan ada indikasi juga digunakan untuk beli Sabu. Tapi masih kita dalami lagi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka dalam interograsi, ia mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Dari keterangannya itu Polisi langsung melakukan pengembangan.

“Ternyata dia ada mencuri enam sepeda dan satu Ambal. Semua barang ini dicuri di wilayah hukum kami,” ungkap Dedi.

Masih dari keterangan tersangka diketahui aksi pencurian yang terakhir dilakukannya terbilang cukup nekat. Saat itu Hamka berangkat sendirian, saat melintas di Jalan APT Pranoto, ia melihat tumpukan Tali Tambat Kapal di pekarangan rumah orang.

Iapun tergiur dan niatnya mencuri muncul, namun ia menyempatkan pulang ke rumahnya terlebih dahulu mengambil Grobak. Setelah kembali ke rumah sasaran Tali Tambat Kapal langsung dimasukkan ke dalam Grobak dan dibawa lari.

“Paginya korban baru lihat kalau Tali telah dicuri dan dilaporkan ke kami,” kata Dedi.

Hamka mengaku rencananya akan menjual barang tersebut seharga Rp300 Ribu per meternya. Sedangkan Sepeda hasil curiannya akan dijual Rp300 Ribu per unitnya.

Baca juga : Tuduh Pakai Narkoba, Polisi Gadungan Sukses Perdayai Korban

“Hasilnya buat biaya sehari-hari. Sudah lama nggak bekerja,” kata Hamka kepada awak media.

Dedi juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan Hamka. Berdasarkan hasil keterangan sementara, aksi pencurian yang dilakukannya di 12 lokasi. Akibat perbuatannya kini Hamka harus merasakan sel tahanan Mapolsek Samarinda Seberang.

“Kami masih melakukan pengejaran teman pelaku berinisial DR. Sedangkan tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun pidananya,” tandas Dedy. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *