PERINTAH UNDANG-UNDANG

BNNP Kaltim Musnahkan 85,88 Gram Sabu

Berita Utama Kepolisian
Disaksikan petugas BNNP Kaltim tersangka penyalahgunaan Narkoba memusnahkan barang bukti. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba di Kantor BNNP Jalan Rapak Indah, Samarinda, Senin (28/5/2018).

Dalam rilis tersebut, ada 5 dari 6 perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 85,88 Gram.

Untuk memusnahkan barang bukti, para pelaku diminta memasukkan Sabunya masing-masing ke dalam Blender yang berisi air sebelum dikocok hingga larut bercampur dengan air, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

“Kami menjalankan sesuai Undang-Undang makanya dalam pemusnahan kita meminta para pelaku memusnahkan sendiri Narkoba tersebut,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKP Halomoan Tampubolon.

Sepanjang tahun 2018 ini, kata Tampubolon lebih lanjut, BNNP Kaltim telah mengungkap sebanyak 32 kasus Narkoba yang sebelumnya ditargetkan hanya 15 kasus. Namun pihaknya tetap melakukan peningkatan operasional.

“Dan memang yang paling banyak berada di Samarinda. Meski demikian daerah lain juga akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya menekan peredaran Narkoba dengan melakukan  pencegahan, dan rehabilitasi.

“Tapi dari semua bidang di BNNP juga melakukan hal yang sama dalam melakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi,” demikian Tampubolon. (HK.net)

Penulis : Melisa