MENGAKU UNTUK DIPAKAI SENDIRI
Ditangkap Atas Dugaan Mencuri, Saat Diperiksa Ditemukan Sabu

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Polsek Samarinda Kota kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (6/6/2018) sekitar Pukul 15:00 Wita.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, pelaku yang berinisial RP (24), warga Jalan Muso Salim, Gang 7, RT 25, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Ilir, ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto dan 1 tas warna hitam.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, setelah dilakukan penangkapan tersangka dibawa ke Polsek Samarinda Kota. Saat dilakukan pemeriksaan diketemukan 1 poket Sabu-Sabu di dalam tas tersangka,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/6/2018) siang.
Menurut keterangan tersangka, kata Ipda Edi menjelaskan lebih lanjut, bahwa Sabu-Sabu tersebut merupakan miliknya yang akan digunakan sendiri. Sabu-Sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka di Jalan Pemuda, tepatnya di dalam Gang Kesehatan seharga Rp50.000,-.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus, kini pelaku dan barang bukit telah ditahan. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman