Terbukti Langgar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Terima Dihukum Penjara 7,6 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Parmatoni SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Azis Abdillah Als Azis Bin Suriadi pada sidang yang digelar, Kamis (27/2/2020) sore.

Terdakwa dengan nomor perkara 1056/Pid.Sus/2019/PN Smr ini kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa  berada  dalam tahanan dengan  perintah terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun denda Rp1 Miliar subsidiair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar sebelumnya di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Kamis (9/1/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Azis Abdillah alias Azis Bin Suriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan  tindak pidana tanpa hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam  pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat   dakwaan Kesatu.

Awal kasus ini bermula ketika terdakwa Azis Abdillah ditangkap anggota Kepolisian di Jalan P Suryanata, Gang Misnah, RT 42, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Sabtu (13/7/2019) sekitar Pukul 22:30 Wita dengan berat bukti Sabu seberat 2,04 Gram/Netto.

Atas putusan tersebut, terdakwa Azis yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan menerima.

“Bagaimana saudara terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim setelah terdakwa kembali ke kursi pesakitan.

“Terima,” jawab terdakwa singkat.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara dalam kasus ini untuk dimusnahkan. 8 paket Narkotika  jenis Sabu-Sabu  seberat 3,94 Gram/Brutto , 1  unit  Timbangan  digital   merk   ACIS, 2 ball  plastik  klip   bening,  1 buah  Dompet kecil berwarna kuning, 2 buah Sendok penakar, 1 unit  HP lipat merk Samsung,  1 buah  ATM BNI, dan 1 lembar slip  transfer  bukti pengiriman.

Selain itu, Uang sebesar Rp600 Ribu diduga hasil penjualan Sabu-Sabu disita untuk negara. Majelis Hakim juga menetapkan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *