Veri : Kami Atur Ulang Lagi
Perusda MBS Belum Serahkan Dokumen Permintaan Komisi II DPRD Kaltim
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) hingga kini belum memberikan dokumen yang diminta Komisi II DPRD Kaltim, sebagaimana yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat dikonfirmasi, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait permintaan dokumen mengenai kerja dan program MBS, dimulai dari berdirinya hingga kini.
“Sampai saat ini saya belum dapat info tentang dokumen yang diminta teman-teman waktu itu, yang ada data saat RDP saja,” kata Veridiana saat melalui WhatsApp, Selasa (24/12/2019).
Ditanya tentang batas waktu permintaan dokumen tersebut, Veridiana, politis PDI Perjuangan ini mengatakan ada janji namun waktunya selisihan.
“Janjinya Senin lalu, tapi kami selisihan waktunya. Direkturnya ada rapat di Jakarta. Kami atur ulang lagi waktunya,” kata Veri lebih lanjut.
Pada saat RDP di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/12/2019), Veridiana mengungkapkan dari sejumlah Perusda Kaltim, MBS dinilai kurang memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan daerah. Sedangkan anggaran daerah yang digelontorkan dalam penyertaan modal bagi MBS dinilai cukup besar.
Veri kemudian menyebutkan, tahun 1996 MBS diberikan modal sebesar Rp5 Miliar dalam bentuk uang tunai. Tahun 2004 sebesar Rp27,5 Miliar berupa 4 unit Pesawat Terbang GA8 Airvan. Tahun 2008 Aktiva Hotel Grand Pandurata Jakarta yang berupa tanah, dan bangunan eks RSUD Balikpapan yang terbagi untuk tanah hotel sebesar Rp13 Miliar.
Kemudian ada dana perencanaan dan pengawasan sebesar Rp1,632 Miliar, pengadaan fasilitas hotel Rp4,910 Miliar, bangunan hotel Rp34 Miliar, dan tanah eks RSUD Balikpapan Rp114, 667 Miliar.
Direktur Utama Perusda MBS Agus Dwitarto mengatakan, alasan mengapa MBS belum bisa berkontribusi untuk PAD dan dinyatakan tidak maksimal, dikarenakan pihaknya mengalami kerugian pada unit usaha Hotel Pandurata yang terletak di Jakarta.
Agus mengatakan, setiap tahun beban untuk pembiayaan PBB, asuransi dan penyusutan menjadi tanggung jawab pihak MBS. Akibatnya, MBS merugi hingga dikisaran Rp8 Miliar per tahun.
“Kami sudah menekan pihak pengelola hotel yakni Blue Sky untuk membayar beban PBB, angsuran dan penyusutan. Tapi mereka bersandar kepada kontrak perjanjian dari 2009 – 2018 sehingga MBS yang harus membayar,” terang Agus.
Veridiana kemudian meminta kepada pihak MBS agar melakukan audit internal. Hal itu diperlukan agar MBS mampu menekan kerugian yang dikatakan menjadi alasan tidak mampunya memberikan kontribusi kepada daerah.
Bahkan Veridiana juga meminta MBS segera menyerahkan seluruh dokumen mengenai kerja dan program MBS, dimulai dari berdirinya MBS hingga saat ini.
“Kita minta semua dokumen MBS, dari awal sampai sekarang. Ini untuk mengevaluasi secara menyeluruh,” pungkas Veri.
Komisi II DPRD Kaltim telah mengudang sejumlah Perusda milik Pemprov Kaltim dalam RDP, satu di antaranya adalah PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang disebutkan pernah digelontorkan dana sebesar lebih Rp31 Miliar, namun hingga kini tidak memperlihatkan kontribusinya. Bahkan alamat Perusda inipun tidak diketahui. (HK.net)
Penulis : Lukman