PENANGKAPAN BERAWAL DARI INFORMASI WARGA

Polisi Temukan Sabu Seberat 1,4 Gram di Tangannya, Su Tak Berkutik

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Su dengan barang bukti yang disita Polisi. Penangkapan berawal dari informasi warga. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, TENGGARONG SEBERANG : Anggota Polsek Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang laki – laki yang tanpa hak telah membawa, menyimpan, menguasai, memakai Narkotika golongan 1 yang diduga jenis Sabu-Sabu seberat 1,4 gram.

Pengungkapan tersebut berawal pada hari Sabtu (4/8/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita dari laporan warga via handphone, bahwa ada warga Bangun Rejo sering mengkonsumsi Sabu-Sabu. Dari laporan tersebut anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan lidik, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial Su (36) yang beralamat Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Hasilnya anggota mendapati barang berupa serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu telah disimpan di dalam plastik bening yang dimasukkan dalam kotak kertas bekas paving yang berada dalam genggamannya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf.

Selain menemukan 1 poket serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu dengan berat bruto 1,4 gram, anggota Kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti berupa 21 lembar plastik klip kosong warna bening, 2 buah sendok plastik terbuat dari sedotan, 1 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah Hp Nokia warna hitam, 1 buah kotak kertas bekas paving dan juga 1 buah korek api gas warna biru.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentanga Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)

Penulis : Dra

Editor  : Lukman