Terbukti Langgar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009
Dituntunt 7 Tahun, Terdakwa Terima Dihukum 4 Tahun 8 Bulan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Feriansyah Bin Abdul Hamid Murad, terdakwa dalam kasus nomor 1107/Pid.Sus/2019/PN Smr menyatakan terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, atas vonis bersalah yang dijatuhkan padanya dalam sidang yang digelar, Senin (6/1/2020) sore.
Feriansyah yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Aggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.
“Atas putusan itu saudara punya hak untuk terima atau pikir-pikir. Bagaimana? Silahkan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya,” kata Ketua Majelis usai membacakan amar putusannya.
Sejurus kemudian, terdakwa mendatangi dan berbicara dengan Penasehat Hukumnya dari LBH Pusaka.
“Terima,” kata terdakwa singkat setelah kembali duduk di kursi pesakitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Feriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat 0,23 Gram/Netto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU. Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan 2 Pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Kepolisian pada hari Kamis (12/9/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita bertempat di Jalan Wolter Monginsidi, RT 19, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu Kota Samarinda, dengan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 Gram/Netto, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop yang terbuat dari selang, 1 buah Timbangan digital merk Idealife, 1 buah kotak kacamata merk police warna hitam, dan 1 buah dompet kecil warna hitam. (HK.net)
Penulis : Lukman