3 LAGI WARGA SAMARINDA DIJEBLOSKAN KE BALIK JERUJI BESI
Sita Lebih 8 Gram Sabu, Jaringan Peredaran Narkoba Dibongkar Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap lagi 3 orang warga Samarinda karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis (24/1/2019) sekitar Pukul 20:30 Wita.
Ketiga orang yang ditangkap di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Gang Aman, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang masing-masing berinisial Ic alias Us (34), Yu (40), dan GKR (22).
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan saudara Ic, dan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,46 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam Dompet kecil warna cream yang berada di lantai dapur,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (25/1/2019) pagi.
Selain Sabu, dari Ic yang beralamat di Jalan Manunggal 2, RT 21, Kelurahan Loa Janan Ulu, Samarinda, Polisi menyita juga barang bukti berupa 1 unit Hp merk Samsung warna putih, dan 1 buah Dompet kecil warna cream.
Kemudian dari tersangka Yu, beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 12, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan ilir, Samarinda dan Jalan Kurnia Makmur, Gang Aman, Bangsalan nomor 3, RT 20, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, Polisi menemukan barang bukti 1 buah alat hisap (Bong) beserta pipet kaca, dan 1 Korek Api gas warna kuning.
Dijelaskan Iptu Edi, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan di lantai dapur 1 buah Bong atau alat hisap Sabu dengan pipet kacanya.
Selanjutnya dari tersangka GKR yang beralamat di Jalan Kurnia Makmur, Gang Langgar, RT 21, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang, Polisi menyita barang bukti 11 poket Sabu seberat 8,05 Gram/Brutto, 1 buah Dompet warna ungu, 2 bandel Plastik klip, 1 unit Hp Samsung lipat warna putih, 3 lembar Plastik klip, Uang tunai sebesar Rp740 Ribu, 1 buah Dompet warna hitam, dan 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam.
Sabu tersebut, kata Iptu Edi, ditemukan di dalam Dompet emas warna ungu yang dibuang di sela-sela dinding seng.
Atas perbuatannya, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka yang berada dalam satu jaringan ini kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. Ketiganyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka GKR kemungkinan besar akan dijerat Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Ketiganyapun menambah panjang daftar penangkapan warga Samarinda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dalam bulan Januari 2019. Hingga penangkapan kali ini, dalam catatan redaksi media ini telah ditangkap 26 orang. (HK.net)
Penulis : Lukman