3 Kali Masuk Penjara Lantaran Togel

Sempat Bantah Keterangan Polisi, Bandar Togel Akhirnya “Menyerah”

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Terdakwa Abdul Kadir berikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua anggota Polisi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Togel di Pengadilan Negeri Samarinda, dibantah keterangannya oleh terdakwa Abdul Kadir, Selasa (26/2/2019).

Kedua Polisi yang menangkap terdakwa dibantah keterangannya. Terdakwa bahkan tidak mengakui berbagai barang bukti berupa Uang, Rekapan Togel, Kalkulator, Handphone dan Buku Tafsir Mimpi adalah miliknya.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Ahmad Rasyid Purba SH MHum, terdakwa yang sudah 3 kali masuk penjara dalam perkara yang sama tetap tidak mengakui menjual Togel di kawasan Terminal, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Semuanya tidak benar pak dan barang bukti itu bukan milik saya,” kata Abdul Kadir ketika ditanya Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun dibuat bingung dengan bantahan terdakwa.

“Gimana saudara saksi, apakah tetap pada keterangannya,” tanya Hakim kepada saksi.

“Iya yang mulia,” sebut kedua anggota Polisi ini sesaat sebelum dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.

Meski demikian, Majelis Hakim kembali menanyakan kepada terdakwa uang Rp2.050.000 yang ditemukan di kantong celananya.

“Apakah ini uang hasil penjualan Togel,” tanya Majelis Hakim kembali.

Terdakwa Abdul Kadir sempat terdiam, sejurus kemudian dia menjawab, “Bukan pak, Uang itu punya saya sendiri hasil Gojekan,” jawab Abdul Kadir membela diri.

Satu persatu barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mery dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali dipertanyakan Majelis Hakim, namun terdakwa bersikukuh tidak mengakuinya.

Barang bukti Kalkulator diakui terdakwa adalah milik istrinya dan tak ada kaitannya dengan perkara Togel. Sedangkan Buku Tafsir Mimpi, terdakwa beralasan sebagai acuan untuk melihatnya ketika dia bermimpi.

Majelis Hakim tak putus semangat, secara bergantian mereka kembali menanyakan soal Uang tersebut.

Terdakwa Abdul Kadir akhirnya mengakui kalau Uang itu adalah hasil penjualan Togel dan barang bukti 2 buah Handphone sebagai sarana transaksi.

Dia juga mengaku hanya sebagai orang yang menjalankan milik Haji Ancu.

Dari hasil penjualan Togel terdakwa mengaku mendapatkan lima persen dan disetorkan setiap minggu, kata Abdul Kadir menjawab pertanyaan Hakim. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman