Unjuk Rasa di Depan DPRD Kota Samarinda

Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19, Permahi Samarinda Bakar Ban

Berita Utama Pendidikan Politik
Subandi, politisi Partai Keadilan Sejahtera menemui demonstran. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Samarinda, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/7/2020).

Dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pembakaran ban bekas tersebut mendesak DPRD Samarinda agar menggunakan Hak Interpelasi, dan Hak Angket dalam fungsi pengawasan anggaran dana Covid-19 di Kota Samarinda.

Bukan hanya itu, para demonstran juga menuntut transparansi penggunaan anggaran Covid-19, karena mereka menilai penggunaan anggaran Covid-19 tidak tepat sasaran.

“Untuk penanganan Covid-19 di Kota Samarinda, dana yang digelontorkan sekitar 350 Milar. 290, 7 Miliar untuk Bidang Kesehatan, 43 Miliar untuk jaring pengamanan sosial, dan 16 Miliar untuk penanganan dampak ekonomi. Pertanyaan kami sederhana, berikan kami transparansi penggunaan anggaran ini, kemana, untuk siapa dan buat apa anggaran sebanyak itu,” kata Koordinator Aksi Wahyudi.

Subandi, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda yang menemui para demonstran dari Permahi ini mengatakan, mengapresiasi aksi mahasiswa karena ikut mengawal kebijakan pemerintah dan DPRD dalam penggunaan anggaran Covid-19.

Terhadap tuntutan mahasiswa tersebut, Subandi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Tim Gugus Tugas yang diketuai Wali Kota Samarinda perihal penggunaan anggaran itu.

“Kami mengapresiasi karena mahasiswa turut mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah dan DPRD. Perlu saya sampaikan bahwa anggaran tersebut belum dipakai semua, Tim Gugus Tugas baru menghabiskan kurang lebih di angka 40 Miliar. Anggarannya masih ada di kas daerah, kalau nantinya anggaran tersebut tidak bisa terealisasi semua, maka itu bisa digunakan untuk pembangunan yang lain di APBD Perubahan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat di konfirmasi HUKUMKriminal.net.

Baca juga : Ilegal, Ketua DPRD Samarinda Sidak Bekas Tambang

Subandi mengatakan lebih lanjut, DPRD Samarinda telah membentuk Pansus Penanganan Covid-19, Pansus tersebut akan melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi sejauh mana capaian-capain penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.

“Besok kami mengundang Tim Gugus Tugas untuk klarifikasi penggunaan anggaran, dan akan menanyakan transparansi penggunaan anggaran itu. Pansus juga sudah terbentuk,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *