TERANCAM HIDUP DI BALIK JERUJI BESI 20 TAHUN

Dini Hari, Sur Dibekuk Polisi Gara-Gara Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Sur bersama barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKrminal.Net, SAMARINDA : Kombes Pol Vendra Riviyanto, Kapolresta Samarinda melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menyebutkan, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Seorang terduga pelaku berinisial Sur (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, depan Gang 10, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, dengan barang bukti Sabu.

Kronologis penangkapan berawal sekitar Pukul 00:30 Wita, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, belakangan diketahui berinisial Sur.

“Dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket Sabu seberat 0,73 Gram/Brutto di dalam kantong celana sebelah kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah, ditemukan lima poket Sabu seberat 7,01 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu (21/7/2018) pagi.

Selain Sabu, dari tangan warga Jalan Banggeris, Gang 07, RT 03, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga SD ini turut disita barang bukti lain berupa 3 bendel Plastik klip, 3 Sendok penakar, 1 kotak Permen Mentos, 1 unit R2 Mio KT 3208 IY, 2 lembar Tisu, 1 buah kotak Hp Oppo, dan 1 Hp Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman