Terdakwa Terima Divonis Bersalah
Pemerkosa Wanita 61 Tahun Dihukum 3 Tahun
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Iwan (26) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Agus Rahadjo SH dan Hendry Dunant Manuhua SH pada sidang yang digelar, Kamis (18/7/2019) sore.
Tedakwa Iwan yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 tahun penjara, karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP, oleh Majelis Hakim juga divonis 3 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Perkara ini bermula saat terdakwa menyetubuhi Kembang Kenanga, bukan nama sebenarnya, yang telah berusia 61 tahun, Selasa (5/3/2019) sekitar Pukul 05:00 Wita saat berangkat untuk menunaikan Shalat Subuh di Masjid Siratal Mustaqim, Samarinda Seberang. Dengan terlebih dahulu menarik terdakwa ke dalam sebuah rumah kosong di dalam gang.
Usai kejadian tersebut, Iwan ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang di kediamannya saat tidur setelah dilaporkan korban.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Iwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sujanli Totong SH MH, Desy Hasrita SH, Ahmad Afifuddin Rozib SH, dan Deddy Haryanto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka menyatakan terima.
“Terima,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, terima. (HK.net)
Penulis : Lukman