Samsun : Sungai Merdeka Yang Kerap Banjir

Warga Usul Normalisasi Sungai Merdeka, Musrenbang Dihadiri Legislator Kaltim

Berita Utama DPRD Politik
Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim Muhammad Samsun hadir dalam Musrenbang di Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja Barat, Kukar. (foto : Exclusive)
Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim Muhammad Samsun hadir dalam Musrenbang di Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja Barat, Kukar. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMBOJA : Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Kamis (2/2/2023) .  

Musrenbang ini bisa dikatakan istimewa, lantaran untuk pertama kalinya Musrenbang tingkat Kelurahan dihadiri unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, yakni Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Samsun menuturkan, Musrenbang ini sama seperti kegiatan reses atau serap aspirasi.

“Kita bisa langsung menyerap aspirasi masyarakat, yang betul-betul diusulkan dari para Ketua RT dan tokoh masyarakat,” kata Samsun.

Menurut Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Musrenbang yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sungai Merdeka, Jalan Soekarno Hatta KM 38 berlangsung interaktif. Para Ketua RT dan tokoh masyarakat, memperjuangkan pembangunan prioritas di daerahnya masing-masing.

Baca Juga :

“Banyak sekali usulan yang sudah kita terima, salah satu yang paling utama adalah terkait normalisasi Sungai Merdeka yang kerap banjir. Kita sudah melakukan beberapa upaya, tetapi tetap saja banjir, apalagi saat terjadi hujan yang lama. Ini yang membuat masyarakat menginginkan normalisasi sungai,” jelas Samsun.

Apalagi Sungai Merdeka juga ada wilayah yang dijadikan sumber air untuk PDAM yang harus dijaga bersama. Di sisi lain, Sungai Merdeka juga banyak dimanfaatkan oleh Petani Perkebunan dan Petani Holtikultura.

“Semua telah menyampaikan usulan dan aspirasinya, kita perjuangkan semaksimal mungkin.” tandas Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara pada Pemilu 2019. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *