SEBUAH TIMBANGAN DIGITAL DISITA
Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Tamatan SMK Ditangkap

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Lagi, anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (9/10/2018) sekitar Pukul 18: 30 Wita.
Seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Kah (33) warga Jalan Abdul Azis Samad, Gang Pangeran Antasari (pencucian 99), Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda, ditangkap di kediamannya.
Selain Sabu-Sabu seberat 3,68 Gram/Brutto, sejumlah barang bukti lain turut disita aparat Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP). 1 buah Tas warna hitam, 2 Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, dan 1 unit Timbangan digital.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan, dan rumah terhadap saudara Kah. Dari hasil penggeledahan ditemukan di lantai dekat Kah duduk 1 buah Tas warna hitam, yang berisikan tujuh poket Sabu,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (10/10/2018) pagi.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman