Terbukti Langgar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009

Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pelaku Tindak Kejahatan Narkoba Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Muhammad Asry Idris melalui Pehasehat Hukumnya sempat meminta keringanan hukuman setelah mengakui dan menyesali perbuatannya. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Asry Idris (48) terlihat lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH, menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya, Senin (27/5/2019) sore.

Kendati didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kesatu, namun terdakwa dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2019/PN Smr berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laki-laki yang berprofesi sebagai supir ini sebelumnya dituntut JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan, namun oleh Majelis Hakim ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan.

Awal kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian, Senin (17/12/2018) sekitar Pukul 08:30 Wita di Jalan Meranti 01, RT 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pada saat penangkapan Polisi menyita barang bukti 1 buah dompet warna pink yang berisikan 1 buah Sendok penakar, 1 buah Timbangan digital warna hitam, 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,68 Gram/Brutto ditemukan di lantai kamar tidur, 1 unit HP merk ICERY warna putih yang ditemukan di lantai kamar tidur, 1 unit HP Merk Samsung Android warna hitam ditemukan di lantai kamar tidur, dan 1 kotak HP Samsung Galaxy yang berisikan 2 bendel Plastik klip.

Atas vonis ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” jawab terdakwa pelan seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terhadap putusan tersebut apakah terima, pikir-pikir, atau banding.

Jawaban tersebut disampaikannya setelah berkonsultasi dengan PHnya. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *