POLISI SITA LEBIH 50 GRAM SABU DAN TIMBANGAN
Diduga Bandar Sabu, Dua Orang Diciduk Polisi di Sebuah Ruko
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jelang pergantian tahun, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dalam jumlah yang terbilang cukup besar.
Penangkapan ini hanya berselang sehari setelah menangkap terduga jaringan peredaran Narkoba berinisial Zal dengan barang bukti lebih 1 Kg. Dua orang yang ditangkap hari ini, Jum’at (7/12/2018) masing-masing berinisial Nar (38) berjenis kelamin laki-laki dan seorang perempuan berinisial MS (32) dengan barang bukti 11 poket Sabu-Sabu seberat 57,65 Gram/Brutto di sebuah Ruko.
Selain Sabu, dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 3 bandel palstik klip, 1 buah timbangan digital merk wage warna hitam, 1 buah buku catatan, 4 buah sendok penakar, 1 buah plastik kresek warna hitam, Uang tunai Rp5.700.000,-.
Bukan hanya itu, Polisi juga masih menyita 2 buah gelang karet, 21 lembar bukti transfer Bank BCA, 1 buah Dompet warna hitam ungu, 1 buah Tas kecil warna hitam merk lotus, 1 buah Tas kecil warna ungu pink, 2 unit Hp Android merk Oppo warna gold dan biru, 1 unit Hp Android merk Samsung warna gold, 1 unit Hp Samsung senter warna hitam, dan 1 unit Hp Nokia senter warna biru.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologisnya. Sekitar Pukul 17:30 Wita, anggota Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Damanhuri, Gang Melati 3, Ruko kontrakan Nomor 02, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, yang merupakan kediaman keduanya, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
“Atas laporan tersebut pelapor dan saksi beserta anggota Satresnakoba melakukan penggeledahan rumah kontrakan Nar dan MS, dan ditemukan di dalam kamar barang bukti berupa sebelas poket Sabu seberat 57,65 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda beberapa jam usai penangkapan.
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman