Suen : Kami Selaku Kuasa Hukum Alip Fernandes

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pengrusakan, PT MIL Dilaporkan

Berita Utama Kepolisian Polres
Suen Redy Nababan, Kuasa Hukum Alip Fernandes menujukkan laporannya ke Polresta Samarinda. (foto : Gladis)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Lantaran merasa dirugikan karena lahan miliknya di Makroman, Samarinda Ilir,  Kalimantan Timur, dikeruk dan jadi tambang Batubara tanpa seizinnya, Alip Fernandes diwakili Kuasa Hukumnya mengadu ke markas Polres Samarinda.

Dalam laporannya yang berbentuk surat kepada Kapolres Samarinda, dan diterima oleh Staf Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda, Suen Redy Nababan Kuasa Hukum Alip Fernandes mengatakan, laporan itu ditujukan kepada PT Mitra Indah Lestari (MIL) atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian Batubara di lahan milik kliennya.

“Kami selaku Kuasa Hukum Alip Fernandes telah melaporkan PT MIL (Mitra Indah Lestari) atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian Batubara,” sebut Suen, Kamis (6/8/2020).

Lebih lanjut Suen mengatakan, saat ini pihaknya menahan 7 alat berat yaitu Artic 3 unit, Dozer 1 unit dan Excavator 3 unit di lokasi. Oleh karena itu pihaknya meminta Polisi menyelidiki apakah PT MIL menyerobot lahan milik warga atau tidak.

“Kami melaporkan pengerusakan lahan dan menyerahkan Polisi menyelidikinya. Kita tidak tahu apakah ini PT MIL sub kontraktor diperintahkan Lana Harita Indonesia yang menambang, kami menunggu penyelidikan Kepolisian. Kami masyarakat tidak berdaya melawan perusahaan tambang,” jelas Suen.

Sebelumnya menurut Suen, PT Lana Harita Indonesia (LHI) pada tahun 2015 silam sempat menawarkan fee Rp5 Ribu setiap ton kepada Alip Fernandes. Namun, tidak terjadi kesepakatan.

Baca juga : Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Jangan Disalah Artikan

“Kemudian, bulan Juli 2020, Bapak Alip tidak tahu ada pengrusakan lahan. Lalu, tanggal 5 Agustus kami mendapat ada beberapa alat berat untuk menambang di lahan milik Alip Fernandes. Setelah diketahui, ada pekerja di situ mengatakan alat berat itu milik PT MIL kontraktornya PT Lana Harita Indonesia. Makanya, kami melapor 6 Agustus ini,” sebut Suen lebih lanjut.

Kuasa Hukum dari PT MIL Parman Hasibuan saat hendak dikonfirmasi belum berhasil mendapat jawaban. Upaya menghubungi Parman melalui percakapan aplikasi WhatsApp dan Telepon ke nomor ponsel pribadinya belum ada juga balasan hingga berita ini diturunkan. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor    : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *