Terancam Ujian Di Balik Jeruji Besi

Duh! Bocah SD Curi Motor Untuk Balapan Liar

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka TF (menghadap tembok) kini ditahan di Mapolresta Samarinda. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang bocah yang masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Samarinda , Kalimantan Timur, nekat mencuri sepeda motor.

Aksi pencurian yang dilakukan bocah 13 tahun itu terjadi pada 19 Februari lalu di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu bocah yang berinisial TF sedang berjalan-jalan bersama satu orang rekannya. TF timbul niat mencuri saat melihat sebuah motor Honda Beat warna hitam, yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di motor tersebut.

“Pelaku TF masih duduk di bangku SD, saat itu pelaku nekat mengambil sepeda motor, karena melihat kunci tergantung di motor. Aksi pencurian itu terjadi pada Februari lalu di kawasan Sungai Kunjang, sementara satu orang rekannya masih sebatas saksi,” ujar Iptu Teguh Wibowo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda, Selasa (17/3/2020).

Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan, Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 16 Maret, TF diamankan di Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, motor yang pelaku curi digunakan untuk balapan liar. TF juga mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian itu.

“Rencananya motor itu digunakan untuk balapan liar,” jelas Teguh.

Akibat perbuatannya, kini TF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia diancam pidana kurungan 5 tahun penjara. Bocah 13 tahun itu juga terancam mengikuti ujian di bilik Jeruji Besi. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *