9 BUTIR PELURU TURUT DIAMANKAN

Gara-Gara Senpi Ilegal, Warga Sangatta Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polsek
Jumadi dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Gara-gara memiliki senjata api (Senpi) ilegal, Jumadi (36) warga Jalan Margo Santoso II, RT 18, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), terpaksa ditangkap Polisi.

Ia ditangkap di kawasan  Polder Ilham Maulana Kelurahan Teluk Lingga,  Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu, (12/1/2019) sekitar Pukul 22:11 Wita.

Selain Senjata rakitan, Polsek Sangatta juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Peluru Kaliber 5,56 mm sebanyak 9 butir, 1 buah Senjata tajam jenis Parang, dan 1 batang besi kuningan pembersih laras.

Dikatakan Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riyadi penangkapan bermula saat dilakukan razia di kawasan Polder. Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Slamet Riyadi.

Pada saat tim UKL melakukan razia di TKP, pihaknya mendapati orang sedang membawa Senpi rakitan yang disimpan di dalam tas.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  selanjutnya diamankan di Polsek Sangatta  untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dianggap melanggar Tindak Pidana  Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api laras panjang dan Amunisi,” katanya. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor  : Lukman