Sidang Perkara Sabu 24 Kg

Menjadikan Penangkap Burung Belibis Pemilik Sabu

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Saksi Herman memberikan keterangan dalam persidangan. (foto: SLP)
Saksi Herman memberikan keterangan dalam persidangan. (foto: SLP)

HUKUMKriminal.Net, TARAKAN: Sidang kasus penangkapan 24,2Kg Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan Terdakwa Baharuddin Bin (Alm.) Labada kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Saat Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Tarakan Dr Febian Ali SH MH dengan Hakim Anggota Anwar WM Sagala SH MH dan Alfianus Rumondor SH dalam perkara nomor 368/Pid.Sus/2024/PN Tar menghadirkan Herman (51), wajah Baharuddin nampak sumringah.

Pantauan HUKUMKriminal.Net di PN Tarakan, Selasa (21/1/2025). Pengujung yang hadir didominasi keluarga Terdakwa Baharuddin yang datang dari Tanjungselor, Bulungan, menyaksikan persidangan. Sementara awak media lokal yang pada sidang-sidang sebelumnya membludak, hanya nampak beberapa orang.

Bertanya tentang alasan Padly SH Penasihat Hukum Terdakwa Baharuddin menghadirkan Herman, maaf sebelumnya, seorang Petani dan hanya mengecap pendidikan sampai Kelas III Sekolah Dasar cukup mengejutkan.

Pertimbangan pertama tentu keluguan dan kepolosan Saksi akan mengatakan di muka Persidangan apa yang diketahui dan dialami saksi bersama Terdakwa, kemudian kebersamaan Saksi dengan Terdakwa selama ini.

“Ini bukan tindak pidana biasa, otomatis kesaksian Saksi itu yang menentukan apakah Terdakwa sebagai penangkap Burung Belibis atau pengedar Narkoba. Dengan demikian kehadiran saksi diharapkan dapat menjelaskan siapa Terdakwa dan pekerjaannya,” kata Padly sebelum sidang dimulai.

Saat mendengar kesaksian Herman, banyak pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Aku tidak bisa menangkap pembicaraannya karena bicaranya cepat,” kata Herman usai sidang kepada media ini.

Herman, menyampaikan kesaksiannya dengan bersumpah di bawah Al Qur’an. Ia mengenal Terdakwa sebagai penangkap Burung Belibis sejak setahun terakhir karena ia sendiri sering menemani Terdakwa mencari Burung Belibisi di belakang rumahnya.

Makanya, ketika mendengar Bahar (penggilan akrab Baharuddin, Red) ditangkap Polisi saat menangkap burung ia bingung. Bagaimana orang menangkap burung bisa ditangkap Polisi, pikirnya saat itu.

Dalam keterangan Terdakwa di Persidangan, ia mengatakan kepanikannya saat Satresnarkoba Polres Tarakan menangkapnya di Muara Sungai Salangketo, Bulungan, Jum’ at (16/8/2024).
Terdakwa panik mendengar tembakan yang mendesing di sampingnya, diarahkan kepada mereka dari sebuah Speed Boat yang datang dari arah depan.

“Ardi meminta saya membuang karung yang diberikan tiga orang laki-laki dalam Speed Boat, kemudian ia melompat ke air. Karena panik dengan tembakan, sementara saya tidak bisa membawa Speed. Lalu, saya membuang karung bersama isinya ke sungai dan melompat ke Sungai,” kata Baharuddin

Baca Juga :

Dikatakan, setelah Baharuddin berhasil diamankan 2 orang anggota Satresnarkoba Polres Tarakan dari dalam sungai, kedua matanya dilakban dan dipukuli Polisi.

“Sejak penangkapan sampai selesai pemeriksaan Polisi, Terdakwa terus disiksa dan dipukuli hingga megalami kencing darah serta penuh luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain penyiksaan agar Terdakwa mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya, ia juga tidak pernah didampingi Penasihat Hukum selama diproses di Polres Tarakan,” kata Padly SH Penasihat Hukum Terdakwa mengulang kesaksian kliennya di Persidangan.

Di samping mendakwa pemilik Sabu-Sabu, Polisi dan JPU tidak menyertakan peralatan menangkap burung seperti Jaring, Senter, Burung Belibis 4 ekor sebagai pemancing, rekaman suara burung, speaker, tongkat kayu tempat burung bertengger, Sarung, dan Baju Pocong.

“Dari cara Penuntut Umum untuk tidak menyertakan peralatan menangkap burung di Persidangan, ada maksud menjadikan Terdakwa Baharuddin sebagai pemilik terlihat dalam Dakwaan, Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana mati,” kata Padly.

Banyak kejanggalan yang dapat dilihat dalam kasus ini, kata Padly. Mulai dari pengintaian Polisi di Juwata Laut, Tarakan Utara, terhadap sebuah Speed Boat yang di dalamnya 3 orang laki-laki, hingga membuntutinya sampai ke muara Sungai Salangketo Bulungan.

Mereka juga melihat dengan jelas ketika Speed Boat yang dibuntuti dari Tarakan menyerahkan karung yang diduga berisi Sabu-Sabu ke dalam Speed Boat yang dibawa Ardi (DPO), sebagaimana kesaksian Irwan motoris Speed Boat yang gunakan Satresnarkoba saat penangkapan di persidagan sebelumnya.

“Kenapa ada pembiaran terhadap ketiga orang tersebut saat penyerahan barang, dan hanya melakukan pengejaran terhadap Speed Boat yang dinaiki Tersangka. Dan, lagi-lagi membiarkan Ardi (DPO) lolos ke darat pinggir.

Sementara di dalam Speed Boat patroli ada sembilan anggota Satresnarkoba Polres Tarakan. Kenapa hanya dua orang anggota yang bergerak mengamankan Terdakwa beserta karung yang kemudian diketahui berisi 24.228,71 gram atau 24,2 Kg lebih narkoba jenis Sabu-Sabu,” kata Padly mengutip fakta di Persidangan.

Menjawab pertanyaan, apakah penangkap burung benar sebagai Terdakwa pemilik 24,2 Kg Sabu-Sabu tersebut akan diketahui dari tuntutan JPU, Kamis (6/2/2025). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *