SATU ORANG TARGET OPERASI BERHASIL DITANGKAP

Operasi Gabungan Polres PPU Amankan 5 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
Tersangka AKB dan HDR dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Polsek Sepaku menggelar operasi di Kecamatan Sepaku, Jum’at (7/9/2018).

Dalam operasi gabung ini Polisi berhasil menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku dan pengedar Narkotika.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto yang dikonfirmasi melalui telopon selulernya membenarkan operasi tersebut, dan mengatakan dari kelima pelaku ini salah seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BTW bin JM  memang sudah menjadi target operasi (TO) Polres PPU.

Bersama BTW (19) yang merupakan warga Dusun Rejo, RT 12, Desa Sumber Rejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, turut diciduk KA bin ZA (26) beralamat di RT 01, di Jalan Negara Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Kemudian IK bin JML (29) warga RT 13 Kecamatan Sepaku. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Basuki Rahmat, Desa Tengin Baru.

Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket Sabu seberat 4,39 Gram/Brutto, 1 buah bong, 1 Korek api tikoi, 1 Sekop sedotan dari Plastik, 8 plastik, Uang tunai Rp200 Ribu, dan Hp merk Azus.

Masih di Kecamatan Sepaku, ujar Tri Riswanto, Polisi juga menangkap terduga pelaku pengguna dan pengedar Sabu berinisial AKB (19) warga Desa Tengin Baru. Terduga pelaku pengguna dan pelaku  ini ditangkap di pinggir Jalan, Jum’at (7/9/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Dari tangan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,35 Gram/Brutto, dan 1 buah Hp merk Xiomi warna putih.

Sukses menangkap 4 orang tidak membuat tim operasi gabungan berhenti, mereka terus bergerak menyisir mencari para pelaku barang terlarang tersebut. Hasilnya, kata Iptu Tris Riswanto, tim kembali  berhasil menangkap seorang terduga pelaku dan pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial HDR bin PRW (21) di Desa Tengin Baru, RT 04.

Dari pelaku ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket Sabu seberat 0,64 Gram/Brutto, 1 Dompet warna merah, 1 sekop sedotan dari Plastik, 1 celana panjang warna biru, 1 Hp merk Nokia warna biru, dan 1 buah Sepeda Motor.

“Keberhasilan operasi gabung Resnarkoba Polres dan Polsek Sepaku dalam mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, tidak terlepas dari peran serta masyarakat di daerah ini yang sering memberikan informasi kepada kami,” ujar Iptu Tri Riswanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres PPU. Kelimanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Amran

Editor   : Lukman