KESAL DI FACEBOOK ANTARKAN WARGA KUKAR KE TAHANAN POLISI
Ditangkap Setelah Ungkap Ujaran Kebencian, AA Mengaku Menyesal
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kepolisian Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial AA (30), penyebabnya lantaran telah menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, ras, dan agama (SARA) melalui media sosial Facebook.
AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan pada hari Sabtu (26/1/2019) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut AKP Triyanto, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, pihaknya mendapat laporan adanya penghinaan yang dilakukan tersangka terhadap 3 suku di Kalimantan Timur. Penghinaan itu terjadi di Media Sosial Facebook.
“Dari kejadian itu kami melakukan penyelidikan yang diawali patroli cyber oleh tim kami, kemudian didapatkan profil-profil tentang pelaku yang diketahui berinisial AA,” jelas AKP Triyanto di Mapolresta Samarinda, Senin (28/1/2019).
AKP Triyanto menjelaskan lebih lanjut, kasus penghinaan ini berawal saat tersangka kesal terhadap temannya. Tersangka menulis komentar di Facebook yang isinya penghinaan dan SARA.
“Awalnya tersangka jengkel kepada temannya dan menulis status di Facebook, dari tulisannya itu muncullah beberapa komentar dari beberapa suku yang dihina,” ungkap AKP Triyanto lagi.
Kepada sejumlah awak media, tersangka AA mengaku menyesal atas kejadian tersebut. Iapun meminta maaf kepada masyarakat Kaltim.
“Kepada warga dari Suku Kutai, Suku Dayak, dan Suku Banjar, saya memohon maaf karena yang saya tulis di Facebook tidak ada maksud apapun. Itu semua berawal dari kekhilafan saya pribadi, saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ungkap AA saat ditemui di Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Samarinda, AA diancam Pasal 28 Juncto 45 A ayat 2 Undang-Undang IT dengan ancaman 6 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman