Mansur dan Sukoco Masih Jalani Hukuman 10 dan 9 Tahun
Sembuyikan Sabu di Telapak Kaki, Residivis Dituntut 13 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dihukum penjara selama 10 dan 9 tahun sepertinya tidak membuat 2 narapidana ini jera, sehingga kembali mengulangi perbuatannya terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Kedua narapidana tersebut masing-masing Mansur dan Sukoco. Mansur ditangkap setelah Sukoco Bin Prawito Usman tertangkap, usai menerima paket Narkoba dari La Adi seorang pembesuk yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian, lantaran Sukoco dalam pengakuannya kepada petugas Lapas Narkoba Sofyan Hadi dan Budiansyah menyebutkan Sabu seberat 7,48 Gram/Brutto atau 6,62 Gram/Netto adalah pesanan Mansur.
Pada sidang yang digelar dengan berkas terpisah melalui Zoom Meeting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntut masing-masing terdakwa Mansur Bin H Anduku dan Sukoco Bin Prawito Usman, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur Bin H Anduku dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sebut JPU Dian Anggraeni dalam tuntutannya, Rabu (9/9/2020).
Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada terdakwa Sukoco. Terdakwa Sukoco saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (9/1/2017).
Baca juga : Residivis Narkotika Dituntut JPU 20 Tahun Penjara
Awal kasus yang menjerat kedua terdakwa saat ini bermula saat terdakwa Sukoco nomor perkara 599/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Mansur nomor perkara 600/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap petugas Lapas di Jalan Padat Karya, Lapas Narkotika Samarinda, RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Sabtu (14/12/2019) sekitar Pukul 11:20 Wita sesaat setelah menerima Sabu dari seorang pembesuk.
Untuk mengelabui petugas, Sukoco yang menerima Sabu tersebut menyembunyikannya di bawah telapak kaki sebelah kiri dengan cara dilakban. Namun berkat kejelian petugas Lapas yang curiga melihat pembesuknya hanya sebentar, akal bulus Sukoco yang mengaku diupah Mansur sebesar Rp500 Ribu ketahuan.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (HK.net).
Penulis : Lukman