GARA-GARA SABU

Dari Hotel Royal Park ke Hotel Prodeo, Gadis Ini Divonis 6Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sejumlah terdakwa digiring ke Mobil Tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan usai disidang, Senin (21/5/2018) sore. (foto:Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Denis Nataya (20) gadis berkulit putih dan berwajah cantik itu terpaksa harus merasakan pengapnya Hotel Prodeo dalam waktu yang cukup lama, setelah divonis 6 tahun penjara subsidair  3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/5/2018) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH yang menyidangkan perkara nomor 145/Pid.Sus/2018/PN Smr menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Meski demikian, terdakwa masih patut bersyukur karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarida menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa bersama Khairul Akbar, terdakwa dalam berkas terpisah, ditangkap di Hotel Royal Park Kamar 326 di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Senin (28/8/2017) sekitar Pukul 02:00 Wita dengan barang bukti Sabu seberat 12,47 Gram/Brutto atau 10,87 Gram/Netto.

Keberuntungan Denis ternyata tidak diikuti Khairul Akbar, teman satu kamarnya saat ditangkap. Khairul Akbar, dijatuhi hukuman 7 tahun subsidair 6 bulan setelah sebelumnya dituntut 11 tahun denda Rp1 Miliar.

Atas putusan ini, kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan Supiyatno SH MH, Penasehat Hukumnya menyatakan terima. Begitu juga JPU menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata Denis perlahan yang divonis terlebih dahulu. (Lukman)