Niat Muncul Seketika Saat Lihat Peluang

Tamu Hotel Curi Motor Tamu Hotel Ditangkap di Kawasan Sentosa

Berita Utama Kepolisian Kriminal Polsek
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro menggelar rilis Pers menunjukkan barang bukti dan tersangka WI. (foto : Setyo)
HUKUMKrimina.net, SAMARINDA : Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur,  mengamankan seorang pemuda berinsial WI lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di salah satu hotel kawasan Jalan Merdeka, Kota Samarinda, Rabu (6/1/2021) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Dalam penjelasannya saat menggelar rilis Pers, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, saat itu pelaku berada di sebuah hotel, lalu tanpa sengaja melihat seseorang menaruh kunci kendaraannya di salah satu tempat di hotel tersebut, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil motor yang bukan miliknya tersebut.

“Kronologinya pelaku WI sedang menginap di hotel kawasan Jalan Merdeka, Kemudian datang korban yang juga ingin menginap di hotel tersebut, lalu korban menaruh kunci motornya di meja resepsionis hotel lalu meninggalkannya. Melihat korban meninggalkan kunci motornya, niatan pelaku untuk mencuripun muncul sehingga WI langsung mengambil kunci motor milik korban, dan melarikan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J milik korban dengan Nomor Polisi KT 3086 IG. Menyadari motornya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” sebut Kompol Rengga Puspo Saputro, Jum’at (29/1/2021).

Baca juga : 2 Pemuda Ditangkap Lantaran Edarkan Obat Racikan Tanpa Izin

Usai mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung memburu pelaku Curanmor tersebut dan berhasil mengamankan WI beserta barang bukti motor hasil curian di kawasan Jalan Sentosa Samarinda. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku niatan mencuri muncul secara spontan karena melihat adanya kunci motor korban yang tertinggal.

“Pelaku mencuri tidak berencana, dan melakukan aksinya sendirian. Rencananya motor hasil curiannya ini akan ditawarkan dan dijual ke teman-temannya,” imbuhnya.

Terhadap perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (HK.net).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *