Andi : Penambahan 8 Kasus
Kini 162 Positif Diserang Covid 19 di Kaltim, 13 Sembuh
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim kembali menyampaikan perkembangan kasus Covid 19 di Kaltim hari ini, Minggu (3/5/2020) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Melalui Zoom Meeting bersama sejumlah wartawan di Samarinda, Andi menyebutkan terjadi penambahan kasus positif Covid 19 hari ini.
“Penambahan kasus Positif (Konfirmasi) COVID-19 sebanyak 8 kasus,” sebut Andi Muhammad Ishak.
Sebanyak 7 kasus terjadi di Kabupaten Paser. PSR 07 laki-laki (45), PSR 08 laki-laki (56), dan PSR 10 laki-laki (37) merupakan tracing Kluster Gowa dengan hasil rapid reaktif. Kasus dirawat di lokasi karantina Kabupaten Paser.
Kemudian masih dari Paser, PSR 09 perempuan (21), PSR 12 perempuan (44), dan PSR 13 laki-laki (18) merupakan kontak erat PSR 03 (Kluster Gowa), hasil rapid reaktif. Kasus dirawat di lokasi karantina Kabupaten Paser.
Berikutnya adalah PSR 11 perempuan (30) merupakan kontak erat PSR 06 (Kluster Gowa), hasil rapid reaktif. Kasus dirawat di lokasi karantina Kabupaten Paser.
Untuk kasus positif lainnya dari Berau 1 kasus. BRU 20 laki-laki (53) merupakan tracing dari Kluster Gowa dengan hasil rapid reaktif, keluhan batuk disertai gambaran pneumonia. Kasus dirawat di RSUD Abdul Rivai sejak 18 April 2020.
Ia juga menyebutkkan terjadi penambahan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 6 kasus, semuanya dari Kabupaten Paser. 3 laki-laki dan 3 perempuan merupakan hasil penelusuran dari Kluster Gowa, hasil rapid reaktif. Pasien dilakukan perawatan di lokasi karantina Kabupaten Paser. (HK.net)
Penulis : Lukman