Gunakan Lahan Parkir Rumah Sakit Tempat Transaksi

Pergerakan Tercium Polisi, 2 Warga Samarinda Bawa Narkoba Dibekuk

Berita Utama BNN Kepolisian
Tersangka AA dan YR dikawal anggota BNNK Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA :   Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda melalui Seksi Pemberantasan kembali melakukan pengungkapan jaringan Narkoba yang memanfaatkan parkiran rumah sakit di Samarinda.

Barang Bukti yang disita. (foto : ist)

Tim yang dipimpin Kasie Pemberantasan BNNK Samarinda berhasil mengamankan dua orang. Masing-masing berinisial AA (22) warga Jalan Pesut, Gang 3, RT 13 , Kelurahan Sei Dama, Kecamatan  Samarinda  Ilir. AA diketahui sebagai seorang residivis kasus Narkoba.

Kedua, berinisial YR  (19) warga  Jalan Muso Salim, Gang 7, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan  Samarinda Kota. Keduanya diamankan Kamis (26/9/2019) sekitar Pukul 01: 50 Wita di Jalan PMI, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Keduanya berhasil diamankan berkat adanya laporan masyarakat, dimana di sekitar parkiran salah satu rumah sakit di Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,” jelas Kepala BNNK Kota Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah melalui Kasie Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol
Risnoto.

Dari laporan tersebut tim pemberantasan BNNK Samarinda melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).  Tim melakukan patroli di jam-jam  rawan  yang sering dimanfaatkan  oleh pelaku, dimana pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan rumah sakit.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi mèlalui telpon pada hari dan tanggal serta jam, bahwa orang yang dicurigai terlihat masuk ke area parkir rumah sakit dengan melalui pintu pass masuk. Kemudian tim langsung bergerak ke TKP sambil mengamati orang yang dicurigai dengan  cirri-ciri  memakai jenis kendaraan dan pakaian yang dikenakan.

Beberapa menit kemudian terlihat AA dan YR  berboncengan keluar melalui pintu keluar dan sedang membayar parkir.

“Pada saat itulah Tim BNNK Samarinda langsung melakukan  penghadangan, dan meminta  AA dan YR  yang berboncengan untuk  turun dari Sepeda Motor,” ungkap Kompol Risnoto.

Saat dilakukan penggeledahan badan diketemukan di Saku Celana sebelah kanan depan ada suatu barang, kemudian  tim meminta AA dan YR untuk mengeluarkan barang tersebut. Setelah dikeluarkan oleh AA dan YR,  tim mendapatkan dua sachet Kopi ABC yang sudah diganti isinya dengan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Saat penangkapan, selain Narkotika  jenis Sabu-Sabu  dengan berat 1,15 Ons atau 100,15 Gram/Brutto yang dikemas dalam sachetan Kopi ABC, tim juga berhasil mengamankan  1 unit HP merk Nokia dan  1 unit Sepeda Motor Suzuki  Satria F KT-6551-IT.  Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNK Samarinda guna proses lanjut, kedua tersangka dibawa ke tahanan BNNP Kaltim. (HK.net)

Editor : Lukman

Sumber : Humas BNNK Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *