Keduanya Dituntut 18 Tahun Penjara

Dari Pulau Derawan, 2 Terdakwa Bawa Sabu 2 Kg

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Harun dan Fajar disidang melalui video teleconference. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Harun alias Kiki Bin Ajah (alm.) nomor perkara 367/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Fajar Dewata Bin Imran (alm.) nomor perkara 366/Pid.Sus/2020/PN Smr kembali dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (1/7/2020) sore.

Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar tuntutannya pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, JPU Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 Miliar Subsidiair  pidana penjara selama 6 bulan.

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Harun dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram.

Tindakan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindak pidana ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (1/12/2019) sekitar Pukul 04:30 Wita, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening dilakban hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 1.045,80 dan 1.026 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga : Sidang Kurir Sabu 10 Kg Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, Sabu tersebut diambil kedua terdakwa dari Pulau Derawan Berau untuk dibawa ke Samarinda. 2 orang dinyatakan DPO Kepolisian dalam kasus ini, masing-masing Asri dan Ical.

Persidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Harun dan Fajar masing-masing Helena Maulidya Nuriman SH, Theresia SH, dan Muhammad Yusuf SH.

“Minta waktu satu minggu Yang Mulia,” sebut Theresia setelah berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pembelaannya usai pembacaan amar tuntutan JPU. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *