Kirim Karangan Bungan Wakili Suara Hati Mereka
Buruh TKBM Komura Menuntut, 3 Tahun PT PSP Tangguhkan Bayar Upah Rp18,6 M
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sekitar 3 tahun lamanya upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, ditangguhkan pembayarannya PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) membuat mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan cara unik.
Di depan PT PSP Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, 15 buah Karangan Bunga yang berisi berbagai macam tulisan suara hati mereka mewakili 350 TKBM Komura di depan perusahaan tersebut, Senin (25/1/2021) siang.
Hambali, perwakilan buruh TKBM Komura yang ditemui di lokasi pemasangan Karangan Bunga menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk protes mereka atas penangguhan pembayaran upah yang sudah cukup lama.
“Kami buruh cukup patuh dengan aturan hukum, kami tidak mau melakukan demo. Jadi ini bentuk protes kami,” kata Hambali yang diamini rekannya Nuridi.
Perjuangan kaum termarjinalkan ini untuk mendapatkan haknya telah dilakukan dengan berbagai cara, mereka bahkan sudah menempuhnya melalui Pengadilan. Dan hasilnya, di Pengadilan Negeri Samarinda gugatan mereka dikabulkan. Ketika PT PSP melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Kaltim, Banding mereka juga ditolak. Terakhir, menurut Hamaluddin, salah seorang Kepala Unit Kerja TKBM Komura yang ditemui di lokasi pemasangan Karangan Bunga mengatakan perusahaan ini akan melakukan upaya Hukum Kasasi.
“Pengadilan Negeri sudah memenangkan kami, mereka masih melawan dengan melakukan Banding di Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi mereka juga ditolak, seharusnya itu omongan orang-orang yang lain kelas bawah seharusnya ya penuhilah apa yang kamu anu (janjikan) selama ini. Misalnya, saya mau bayar yang penting ada perintah Pengadilan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sudah memenangkan kami. Ini kan ada rencana mau Kasasi,” kata Hamaluddin.
Di tempat yang sama, Nuridi selaku Mandor TKBM Komura juga menyampaikan tidak banyak yang mereka katakan. Hanya meminta supaya upah mereka yang selama ini ditangguhkan pembayarannya agar dibayarkan.
“Karena kita ini buruh kasar, perlu makan untuk melanjutkan kehidupa kita. Selama ini sudah menderita, apa lagi ini musim Corona belum tentu dalam satu bulan mendapatkan satu juta gaji. Jadi tidak banyak yang perlu dibicarakan, cuma hanya tuntutan kami yang selama ini yang tidak pernah dibayar, bayarkanlah. Jangan lagi ditunda-tunda terus, sampai kapan?” kata Nuridi.
Hambali, Kepala Unit Kerja TKBM Komura lainnya mengatakan, buruh cukup patuh dengan aturan hukum, sehingga tidak mau melakukan aksi demonstrasi dengan menurunkan buruh.
“Jadi ini bentuk protes kami,” kata Hambali terkait aksi memasang puluhan Karangan Bunga yang bertuliskan suara hati para buruh TKBM Komura di depan PT PSP.
Dikonfirmasi di kantornya terkait aksi pemasangan Karangan Bunga di depan PT PSP tersebut, Kuasa Hukum TKBM Komura Togi Situmorang mengatakan pilihan mereka itu. Karena mereka mau unjuk rasa secara langsung, manajemen TKBM Komura dan pihaknya selaku Kuasa Hukum melarangnya.
“Karangan Bunga itu tujuannya adalah mengetuk hati dan pikiran manajemen PSP, perhatikanlah nasib buruh ini. Suasana Covid begini, pekerjaan mereka luntang lantung tak punya uang. Sementara mereka punya hak, bayarkanlah. Karena yang menahan upah tersebut adalah PSP sendiri melalui suratnya tanggal 18 Maret 2017,” kata Togi Situmorang.
Ia kemudian menjelaskan lebih lanjut, dasar terbitnya surat penangguhan biaya TKBM yang dikeluarkan PT PSP ditujukan kepada Ketua DPC INSA Cabang Samarinda lantaran adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Ketua Komura Samarida Jafar Abdul Gaffar ke ranah hukum, 17 Maret 2017. Namun setelah melalui serangkain proses di Pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dakwaan tidak terbukti sehingga Jafar dinyatakan bebas murni.
Pada poin Kedua surat yang ditandatangani Ngatno Prabowo selaku Direktur PT PSP, kata Togi disebutkan, untuk sementara waktu terhitung mulai Kapal sandar di TPK Palaran tanggal 17 Maret 2017, biaya TKBM yang ditagihkan ke pengguna jasa akan ditangguhkan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
“Sekarang kita bertanya sampai kapan? Karena surat ini diterbitkan bukan karena gugatan Perdata. Tapi karena ada tindak Pidana yang sudah berproses di Pengadilan, ternyata tidak terbukti. Berarti logikanya tidak ada masalah. Jadi proses hukum Perdata yang kami lakukan itu, yang dilakukan Komura, nagih!” tegas Togi.
Baca juga : 7 Bulan, Rp244 Miliar Uang Anggota Komura Samarinda Belum Kembali
Buruh, masih kata Togi, sempat ingin melakukan aksi demonstrasi menuntut upah yang tidak dibayarkan sebesar Rp18.665.493,600,- (Rp18,6 Miliar) periode Maret 2017 hingga Oktober 2017, namun pihaknya melarang karena suasana Covid-19. Upah tersebut dihitung berdasarkan biaya per box kontainer 20 feet sebesar Rp182.780,-.
“Pilihan mereka itu (memasang Karangan Bunga). Ya sudah, kita tidak bisa menghalangi lagi,” kata Togi.
Togi kemudian mengungkapkan, PT PSP telah melakukan penundaan pembayaran hak upah pekerja TKBM Komura Pelabuhan Palaran selama 3 tahun. Dalam rentang waktu 17 Maret hingga 31 Oktober TKBM Komura mengerjakan 102.120 box kontainer, yang dikerjakan 350 pekerja dari 10 Unit Kelompok Kerja.
Berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata dengan nilai Rp182.780 per box kontainer untuk 20 feet sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-, jelas Togi.
Tagihan sebesar Rp18,6 Miliar itu, ungkap Togi, hanya dihitung dari nilai box kontainer ukuran 20 feet, padahal sebenarnya ada juga ukuran 40 feet yang dibongkar TKBM Komura selama 8 bulan itu.
Melalui Security yang ada dilokasi aksi, manajemen PT PSP yang coba dikonfirmasi tidak ada satupun yang datang menemui awak media yang dilarang masuk ke halaman PT PSP. Setelah menunggu beberapa saat tidak ada kepastian, awak media meninggalkan tempat tersebut. (HK.net)
Penulis : Dona/Ib
Editor : Lukman