Sempat Jual Cincin Hasil Curian Sebelum Tertangkap di Pasar Induk Sangatta

Curi Emas, Wanita Beranak Satu Tertangkap Lantaran Terekam CCTV

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka M sesaat setelah ditangkap Tim Opsnal Polres Kutai Timur. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Seorang wanita berinisial M (24) diringkus oleh anggota Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) setelah aksinya melakukan pencurian dompet di salah satu kios di Pasar Induk, Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara, terekam kamera CCTV, Senin (11/5/2020).

Aksi pencurian yang dilakukan pada pagi hari sekira Pukul 09:30 Wita ini, terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di toko tempat M melakukan aksinya.

Saat itu M berhasil membawa kabur sebuah dompet yang di dalamnya berisi 1 buah kalung emas seberat 10 gram, 1 buah gelang emas seberat 10 gram, 1 buah gelang seberat 4 gram, cincin seberat 5 gram dan uang tunai Rp800 Ribu. Setelah barang curian berhasil berpindah tangan ke pelaku, dengan cepat pelaku menjual 1 buah cincin dengan berat 5 gram dengan harga Rp2.015.000,-.

Namun belum sempat M menikmati barang hasil curiannya keburu diciduk pihak Kepolisian. Dengan bermodal rekaman CCTV, pemilik kios yang menjadi korban langsung melaporka aksi pencurian tersebut ke Polres Kutim. Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Polres Kutim langsung bergerak menangkap tersangka di tempat ia bekerja di Pasar Induk.

Dari pengakuannya, barang dari hasil curiannya dijual kemudian dibelanjakan  untuk keperluan anak pelaku yang berumur 3 tahun, yang sekarang tinggal bersama orang tua pelaku.

“Setelah mendapat laporan dari korban bahwa telah mengalami pencurian di kiosnya, tim Opsnal kami langsung pergi ke tempat kejadian dengan bermodal CCTV sebagai petunjuk dalam mencari tersangka. Dan tidak jauh dari lokasi tersangka berhasil diamnkan di kios ia berkerja,” ujar Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Fery Putra Samudra.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak Kepolisian. Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan di Mako Polres Kutim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *