Megawati : Katanya Mau Tempur
Ketua Umum PDI Perjuangan Sindir Kader Yang Leha-Leha

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Hari ini, Selasa (10/1/2023). PDI Perjuangan (PDIP) genap berusia 50 Tahun. Peringatan hari bersejarah bagi partai berlambang Kepala Banteng moncong putih ini digelar di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada usia setengah abadnya, PDI Perjuangan mengangkat tema “Genggam Tangan Persatuan dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam” dengan subtema “Persatuan Indonesia untuk Indonesia Raya”.
Peringatan HUT ini dilakukan sebagai bagian konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 yang akan datang.
Tokoh sekaligus Ketua Umum Partai Megawati Soekarnoputri hadir di lokasi acara pada Pukul 09:00 WIB. Turut mendampinginya, Presiden 2 periode besutan PDI Perjuangan Joko Widodo. Hadir juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta sejumlah elite partai.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kadernya, untuk blusukan turun ke masyarakat langsung.
Megawati ingin agar seluruh kadernya bisa melekat dan dekat secara emosional dengan rakyat.
“Bonding, menyatunya itu bukan fisik, terasa ada getaran. Kalau nggak turun ke bawah nggak akan merasakan,” kata Megawati dalam sambutannya.
Megawati juga menyindir kadernya yang hanya leha-leha, dan malah mengedepankan penampilan ketimbang turun berinteraksi ke masyarakat.
“Gimana kamu jegrok-jegrok, hanya nodoh, datang keren, nggak mau turun ke bawah. Ayo angkat tangan, siapa yang belum turun ke bawah,” kata Megawati.
Baca Juga :
“Ada yang sudah, ada yang meneng (diem). Hayo kenapa belum turun? Katanya mau tempur, mau menang atau tidak?” tanya dia dari atas panggung.
“Mau” seru ribuan kader di hadapan Megawati.
Sebagai informasi, HUT PDIP kali ini menjadi momen bersejarah karena akan dilakukan sebagai bagian konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu, sehingga sifatnya lebih ke internal guna memperkuat jati diri PDIP sebagai partai ideologi Pancasila dengan ciri kerakyatan, kebangsaan, dan keadilan sosial. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis
Editor : Lukman