Rugikan Keuangan Kaltim Rp25 Milyar

Penyidik Kejati Kaltim Limpahkan 2 Tersangka Korupsi PT MMPKT

Berita Utama Kejaksaan Kejari Kejati
Tersangka Hazairin Adha dan Luki Ahmad bersama Barang Bukti dilimpah ke Penuntut Umum diterima Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan. (foto: Exclusive)
Tersangka Hazairin Adha dan Luki Ahmad bersama Barang Bukti dilimpah ke Penuntut Umum diterima Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tim Penyidik Kejati Kaltim melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terhadap 2 orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur , yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejakaan Negeri Samarinda, Rabu (3/5/2023).

Dalam Siaran PERS Nomor : 36/O.4.3/Penkum/05/2023 yang diterima wartawan HUKUMKriminal.net, Kajati Kaltim Hari Setiyono melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyebutkan, ada 2 Tersangka dan barang bukti yang dilakukan serah terima kepada JPU di Kejari Samarinda.

Kedua tersangka ini adalah Hazairin Adha Bin Muhammad Rafi”I (Alm), selaku Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017. Dan Luki Ahmad Bin Muhammad, selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

Menurut Toni dalam keterangannya, PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT.

Kasus tersebut bermula pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH, dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study, dan rencana dalam RKAP.

“Uang yang diserahkan PT MMPKT kepada PT MMPH, berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT,” jelas Hari.

Baca Juga:

Pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di Bidang Man Power Supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan Pembangunan workshop dan SPBU di KM 4 Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para Tersangka, dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian feasibility study, rencana dalam RKAP, dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,-.,” jelas Hari.

Terhadap 2 orang Tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para Tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses Persidangan.” tandas Hari. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *