Terdakwa Terima, JPU Terima

Cabuli Anak Laki-Laki, Terdakwa Dihukum 6 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Hasyim Bin Adam (alm.) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, setelah pada sidang sebelumnya ia dituntut 7 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terdakwa Muhammad Hasyim yang didakwa Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, kemudian dituntut dengan Pasal yang sama, dinyatakan Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana  perbarengan beberapa perbuatan pencabulan terhadap anak.  

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hasyim Bin Adam (alm) dengan pidana  penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta Subsidair 4  bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca juga : Terlibat Narkoba, Terdakwa Mardi Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Kasus pencabulan ini terjadi pada Desember 2019 dan bulan Januari 2020 terhadap tiga orang anak laki-laki, di pinggiran Kota Samarinda. Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi dan mengakui perbuatannya.

 Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU Dian Anggraeni SH yang menghadiri persidangan menyatakan menerima. (HK.net)

 Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *